Jumat, 28 Juli 2017

Kepala Sekolah Tak Miliki Perasaan Memiliki Terhadap Sekolah yang dibinanya


Muaro Jambi- Kepala sekolah SMKN 5 Desa Puding,Kecamatan Kumpe Tengah,Kabupaten Muaro Jambi,Drs.Abdul Rohim diduga telah menelantarkan pemeliharaan terhadap asset bangunan di SMKN 5 yang di bawah pembinaan dan pengawasannya.
Pasalnya,bangunan yang ada nampak tidak terawatt,seperti ruang praktek siswa(RPS),ruang laboratorium, dan beberapa ruang lainnya yang dalam kondisi menyedihkan.
Pembuangan sampah yang tidak terarah sehingga lingkungan sekolah Nampak kumuh dan dapat merugikan kesehatan  para siswa bahkan ditemukan sebuah ruangan di belakang laboratorium yang dipenuhi dengan sampah dan terdapat coretan di dinding ruang ini.
Hasil pantauan langsung Rabu,(26/07) kondisi bangunan dan lingkungan sekolah SMKN 5 Desa Puding ini amat menyedihkan. Menurut sejumlah siswa mau tak mau mereka tetap belajar karena membutuhkan pengetahuan. Saat itu juga diketahui ada guru yang tidak mengajar para siswa sehingga siswa berkeliaran di luar ruang kelas sambil bermain gitar dan ngobrol.

Aswandi,wakil kepala sekolah SMKN 5 ketika diminta keterangan mengatakan,”ya,kondisi sekolah memang begini adanya”,katanya. Bahkan ketika ingin ditanyakan lebih jauh beliau menjawab,sama kepala sekolah saja nanti jika ingin bertanya lebih jauh,ujarnya.lsmsakti.blogspot.com/very_Junai)

Dana Desa Dimanfaaatkan Bangun Jalan di Perumahan







Muaro Jambi- Pengguliran dana desa dari pusat dimanfaatkan oleh Kepala Desa Kasang Kota Karang untuk membangun jalan rabat beton di RT.02 Perumahan Kasang Kota Karang Permai sepanjang 240 meter.
Sementara sesuai dengan PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017(Permendes Nomor 22 Tahun 2016,Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017) menerangkan sebagai berikut:  Bagian Kesatu Bidang Pembangunan Desa Pasal 5 Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain: a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan: 1. lingkungan pemukiman; 2. transportasi; 3. energi; dan 4. informasi dan komunikasi.
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan: 1. kesehatan masyarakat; dan 2. pendidikan dan kebudayaan.
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi: 1. usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan; 2. usaha ekonomi pertanian berskala produktif yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran; dan - 9 - 3. usaha ekonomi berskala produktif lainnya yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran.
d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan: 1. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam; 2. penanganan bencana alam; 3. penanganan kejadian luar biasa lainnya; dan 4. pelestarian lingkungan hidup.
e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Pasal 6 Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, meliputi:
a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada: 1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar; dan 2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi serta pengadaan produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya mendukung pembentukan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk unggulan.
b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada: 1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana - 10 - prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk unggulan; dan 2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan.
c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada: 1. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk unggulan; dan 2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan.
Kepala Desa Kasang Kota Karang,Sugiarto ketika dikonfirmasi Jumat(28/07)membenarkan dan mengatakan,”memang pihak desa telah membangun jalan rabat beton di perumahan kasang kota karang permai di RT.02”.

Dalam hal ini,sesuai Permendes Nomor 22 Tahun 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017,diduga tidak tepat karena lokasi yang dibangun adalah kawasan Perumahan yang pada dasarnya dikelola oleh developer perumahan.(lsmsakti.blogspot.com/harvery)

Selasa, 25 Juli 2017

Permendikbud Tak Mendapat Hati Di Diknas Muaro Jambi,Belum Siap IT nya







Muaro Jambi-Penerimaan Peserta Didik Baru atau dikenal dengan sebutan PPDB yang dilangsungkan secara nasional,ternyata menuai banyak bencana. Di satu pihak ,banyak siswa di luar zonasi yang masuk dalam pendaftaran online,sementara pendaftar di zonasi sekolah terdekat malah tidak terjaring di pendaftaran online ini.
Berdasarkan sejumlah orang tua murid yang berhasil dihimpun di tengah pendaftaran online ini pada mengeluh bahkan sampai terjadi keributan dan mucul berbagai aksi dari orang tua murid terhadap sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Jambi.
Yeni(39),Lendra(43) adalah dua orang tua yang anaknya tidak terjaring di sekolah dekat lingkungan kediaman mereka. Kejadian ini sempat membuat para orang tua melakukan aksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi,dan langsung menuju ke DPRD Provinsi Jambi dan diterima oleh Komisi IV DPRD Provinsi Jambi.
Berdasarkan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017,di Kabupaten Muaro Jambi,SMA dan SMK telah beralih wewenang Kabupaten menjadi wewenang Provinsi Jambi pada 7 Januari 2017.
Namun,pada kenyataannya peralihan ini tidak berlaku pada masa penerimaan peserta didik baru(PPDB) di Kabupaten Muaro Jambi dan hanya satu sekolah yang melangsungkan PPDB online yakni SMA N 1 Kabupaten Muaro Jambi. Sementara SMA N dan SMK N,menurut beberapa kepala sekolahnya mengatakan,”kita masih belum memiliki sumber daya IT yang memadai sehingga penerimaan peserta didik baru dilangsungkan secara off line atau manual.
Kepala Sekolah SMK N 8 Desa Sebapo,Kecamatan Mestong,Kabupaten Muaro Jambi,Drs.Rafles ketika dikonfirmasi,Selasa(25/07) mengatakan,”kita belum siap khususnya tenaga IT sehingga penerimaan peserta didik baru dilakukan secara off line atau manual”katanya.
Berdasarkan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang diedarkan pada 10 Mei 2017 kepada Dinas pendidikan Provinsi,Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota juga kepada Kepala Sekolah SD,SMP,SLB,SMA dan SMK jelas terkait aturan PPDB. Namun faktanya,kenapa PPDB di Kabupaten Muaro Jambi dilaksanakan secara off line.
Hal ini jelas diduga telah terjadi pembangkangan dan/atau tidak mentaati Permendikbud Nomor17 Tahun 2017.
Demikian cuplikan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang PPDB

10 Mei 2017

 http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/files/PPDB.png?1494421435110
Yth. Bapak/Ibu
Dinas Pendidikan Propinsi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menyongsong Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Permendikbud ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal sebagai berikut:
BAB I     Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen


Atas tidak berlangsungnya PPDB on line di Kabupaten Muaro Jambi,sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 ,tanggung jawab siapa. Diharapkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meninjau kembali dan menindak lanjutinya.(lsmsakti.blogspot.com/Ary)

Senin, 24 Juli 2017

TV SAKTI JAMBI

TV SAKTI JAMBI

TV SAKTI JAMBI

Aksi SAKTI(Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia )

Aksi SAKTI(Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia )

Statement
M E R D E K A…………!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
SALAM SEJAHTERA DAN SALAM DEMOKRASI UNTUK KITA SEMUA……………..

Mengenang kembali 14 tahun silam pasca reformasi 12-13 Mei 1998 , dimana rezim orde baru telah digulingkan segenap elemen dan pergerakan kaum intelektual muda oleh keinginan luhur sebagaimana yang dicita-citakan oleh founding father  yang tertuang dalam cita-cita proklamasi  dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar way of life Bangsa Indonesia untuk menolak dan memusnahkan setiap unsur yang mengandung Korupsi,Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) sehingga Bangsa Ini dapat mencapai keinginan yang luhur menjadi Bangsa yang besar ,adil , makmur dan mensejahterahkan kehidupan rakyat serta kehidupan berbangsa dan bernegara ( Good Government ).
Namun Demokrasi Indonesia kini mengalami degradasi dengan kompleksnya permasalahan yang dihadapi,mencuatnya mafia ekonomi yang subur dan menjarah kekayaan Negara dari berbagai sisi,maraknya praktek culas korupsi dari oknum-oknum berdasi dan oknum elite politik yang terikat pada kepentingan pribadi hingga terjerumus dalam kubangan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
Untuk mewujudkan suatu demokratis Indonesia yang baik dan benar, Lembaga Swadaya Msyarakat Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia(LSM SAKTI) menyampaikan,” Bahwa Mall adalah representative fisik dari berbagai paradok kehidupan sosial,ekonomi antara SI KAYA dan SI MISKIN,EXCLUSIVE&INKLUSIVE,ARTIFISIAL&NATURAL,MODERN&TRADISIONAL,PEMODAL&PEKERJA. Mall merupakan monument dan simbol suatu kesenjangan sosial ekonomi dalam kehidupan bermasyarakat”. Pembangunan dan/ atau pendirian pasar modern/mall seharusnya memperhatikan hal-hal berikut:
1.Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional,usaha kecil dan menengah yang ada di wilayah tsb.
2.Memperhatikan jarak pasar modern dengan pasar tradisional lainnya.
3.Jarak terdekat pasar tradisional minimal 1000 meter.
4.Menyediakan fasilitas&tempat bagi usaha kecil dan menengah pada posisi yang sama-sama menguntungkan.
5.Menyediakan fasilitas parkir kendaraan bermotor di dalam areal bangunan
6.Berlokasi pada akses system jaringan jalan arteri dan atau kolektor.
SESUAI  DENGAN PERPRES NOMOR 112 TAHUN 2007 Pasal 4;

(1)    Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib:
       a.     Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan;
       b.    Memperhatikan jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya;
       c.     Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter per segi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern; dan
       d.     Menyediakan fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.
(2)    Penyediaan areal parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara pengelola Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dengan pihak lain.
(3)    Pedoman mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Faktanya………?????????????????????? SILAHKAN TANYA LIPPO MALL
Pembangunan Mall Lippo Talang Banjar ,yang pasti akan memicu hal-hal berikut:
Memicu perubahan iklim karena jendela dan atau dinding kaca yg memantulkan radiasi panas matahari,yang akan mengakibatkan meningkatnya volume dan frekuensi  panas. Dampak lainnya yang akan dirasakan dan menjadi beban masyarakat yakni beban psikologis karena arus lalulintas jalan yang macet akibat distribusi logistic,dan sirkulasi pengunjung. Yang jelas pembangunan Lippo Mall akan membawa dampak gangguan dan resiko di masyarakat mulai dari segi kesehatan,lingkungan dan sosial. Sementara instrumen yang seharusnya DIPERHATIKAN  ADALAH ADANYA PENGKAJIAN DARI SISI :
a. KLHS ( Kajian Lingkungan Hidup Strategis )
b. tata ruang;
c. baku mutu lingkungan hidup;
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e. amdal,
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis
lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup;
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit lingkungan hidup; dan
m.instrumen lain sesuai dengan kebutuhan
dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Tetapi FAKTANYA!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Meskipun sewaktu itu telah diberikan WARNING untuk tidak beraktivitas namun hingga kini telah resmi beraktivitas ,yang menimbulkan dampak kemacetan arus lalu lintas,dengan sempitnya jalan. Hal ini terjadi sepanjang hari di Talang Banjar,Kelurahan Budiman,Kecamatan Pasar Jambi.
Pembangunan Lippo Mall yang mulanya diduga tanpa memiliki izin IMB dan Dokumen Lingkungan dan hanya mengantongi Izin Prinsip dari Walikota Jambi. Kiranya terdapat suatu kesepahaman antara Pemerintah dan setiap bentuk korporasi yang ada untuk sedianya dan seyogianya membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar dan saling bersinergis juga berkesinambungan di dalam pengelolaan  yang ada di Provinsi Jambi.




DIDORONG KEINGINAN YANG LUHUR DAN SEMANGAT NASIONALISME CINTA NKRI , KAMI MEMINTA :

1.KAMI MEMINTA MENINJAU KEMBALI KEBERADAAN BANGUNAN  LIPPO MALL  YANG DIDUGA SEBAGAI BENTUK PEMBANGKANGAN DAN PELANGGAR UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 ,
2.KAMI MEMINTA KEPADA PENGADILAN PTUN JAMBI  AGAR MENINJAU KEMBALI SIDE EFFECT KEBERADAAN GEDUNG LIPPO MALL TALANG BANJAR DAN BILA DITEMUKAN INDIKASI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM YANG BERLAKU DI NKRI AGAR MENUTUP KEBERADAAN GEDUNG LIPPO MALL TALANG BANJAR. TIDAK MENGABULKAN ,KARENA SEBELUMNYA SEBELUM PEMBANGUNAN DIDUGA KEBERADAAN GEDUNG BANGUNAN LIPPO MAL TALANG BANJAR,KELURAHAN BUDIMAN,KECAMATAN PASAR TELAH MEMBANGKANG TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH (P)P NOMOR 38 TAHUN 2011 BAB I PASAL 9 POINT A…….. Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan: a. paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter);  UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN;DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG…. Pasal 13 (1) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi: a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi; b. jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan. (2) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah harus mempertimbangkan batas-batas lokasi, keamanan, dan tidak mengganggu fungsi utilitas kota, serta pelaksanaan pembangunannya. (3) Ketentuan mengenai persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. SETELAH TERLIHAT JELAS TENTANG PEMBANGUNAN MALL LIPPO PLAZA YANG MEMBANGKANG ,…..SEHARUSNYA PIHAK PEMERINTAH JAMBI MELAKUKAN :……Pasal 45 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa: a. peringatan tertulis, b. pembatasan kegiatan pembangunan, c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung; f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung; g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau i. perintah pembongkaran bangunan gedung.( UU NOMOR 28 TAHUN 2002 ) sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter);  UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN;DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG…. Pasal 13 (1) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi: a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi; b. jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan. (2) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah harus mempertimbangkan batas-batas lokasi, keamanan, dan tidak mengganggu fungsi utilitas kota, serta pelaksanaan pembangunannya. (3) Ketentuan mengenai persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. SETELAH TERLIHAT JELAS TENTANG PEMBANGUNAN MALL LIPPO PLAZA YANG MEMBANGKANG ,…..SEHARUSNYA PIHAK PEMERINTAH JAMBI MELAKUKAN :……Pasal 45 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa: a. peringatan tertulis, b. pembatasan kegiatan pembangunan, c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung; f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung; g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau i. perintah pembongkaran bangunan gedung.( UU NOMOR 28 TAHUN 2002 ).
3.KAMI MEMINTA PIHAK PEMERINTAH JAMBI SEGERA MENINJAU ULANG KEABSAHAN DOKUMEN KEBERADAAN GEDUNG BANGUNAN LIPPO MAL TALANG BANJAR DAN DIAKURASIKAN DENGAN LINGKUNGAN,PASAR TRADISIONAL,JALAN RAYA,TINGKAT EMISI KEBISINGAN SUARA,RADIASI GEDUNG KACA DAN LAINNYA YANG DIDUGA DAPAT MENGGANGGU KEHIDUPAN HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DAN BAGI EKSISTENSI EKOSISTEM LINGKUNGAN DAN UNSUR BIOTIK DAN/ATAU ABIOTIK DI DALAMNYA. BILA INDIKASI DITEMUKAN,PEMERINTAH KOTA JAMBI DIHARAPKAN MELAKUKAN PEMBEKUAN DAN/ATAU PENCABUTAN  IZIN MALL LIPPO PLAZA JAMBI , YANG JELAS-JELAS TELAH MENGANGKANGI UU NOMOR 32 TAHUN 2009;UU NOMOR 28 TAHUN 2002;PP NOMOR 38 TAHUN 2011;DAN PERPRES NOMOR 112 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN.
M E R D E K A…….!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
KEDAULATAN DAN DEMOKRASI BANGKIT , RAKYAT ADIL,MAKMUR , SEJAHTERA…..!!!!!!!!!!!!

AKSI SUARA RAKYAT,PERTAHANKAN HAJAT HIDUP ORANG BANYAK
UUD 1945,PASAL 33:1-3



KORLAP




Harvery




Dokumentasi Awal Pembangunan Gedung Bangunan Lippo Mall Talang Banjar,Kelurahan Budiman,Kecamatan Pasar Jambi.