Mohon Tindak Lanjut dari Bapak Presiden Republik Indonesia
Lembaga Swadaya Masyarakat Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia(LSM SAKTI)
Sekretariat: Jl.Bhayangkara RT.03 No.13, Kelurahan Talang Banjar,Kecamatan Jambi Timur,Kota Jambi
Jakarta: Jl.Tawaqal,RT.007 Grogol,Jakarta Barat
Telp : 0[***************] 6004_0[***************] 9[***************][***************]2
Nomor : 041/NGOS_SAKTI/LP/IV/2018 Jambi, 20 April 2018
Lampiran : 1(satu)berkas
Perihal : Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan
Penyalahgunaan Wewenang
Kepada
Yth. Bapak (Joko Widodo) Presiden Republik Indonesia
Di
Tempat
Assalamualaikum Wahrahmatulahi Wabarakatuh,
Salam Supremasi hukum
Pertama-tama,kami selaku Warga Negara Indonesia(WNI) berbangga dan memberikan apresiasi yang sedalam-dalamnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang telah melaksanakan penegakan hokum secara spesifik dan signifikan dan terlaksananya pembangunan yang tertuju pada semua lini sehingga masyarakat Indonesia merasakan suatu kepedulian yang tidak terhingga dari Bapak Presiden Republik Indonesia.
Terima kasih kembali,kami haturkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang telah memberikan kesempatan dan waktu kepada kami untuk mengeluh dan merangkaikan seuntai kalimat ,yang kiranya kami harapkan dapat berkenan di hati Bapak Presiden Republik Indonesia.
Pada Bulan Januari 2018 lalu,di Kabupaten Muarojambi ,pilkada dimenangkan oleh saudari Hj.Masnah Busro,SE dan saudara Bambang Bayu Suseno,SE,MM sebagai Bupati dan wakil bupati Muarojambi,di lingkup Provinsi Jambi.
Pada masa kemenangan ini,tersimpul suatu perilaku yang kami anggap kurang tepat yakni saudari Hj.Masnah Busro sebelum dirinya dilantik oleh yang berwenang telah pula melantik salah seorang yang merupakan anggota kerabat saudari Masnah yakni Aidil Hata sebagai direktur Badan Usaha Milik Daerah(BUMD),yang nota benenya,hingga hari ini kantor BUMD dan assetnya tidak diketahui dengan baik dimana lokasi dan assetnya.
Selanjutnya,kami menelusuri lebih lanjut kepada Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Muarojambi,Dedi Susilo,S.Sos dan menanyakan keterkaitan asset,kantor dan draft program kerja BUMD, saudara Dedi Susilo mengatakan,bahwa di DPRD tidak ada draft program kerja berikut rekapitulasinya bahkan juga tidak diketahui dimana lokasi kantor, dan jumlah asset dan aktiva maupun pasiva yang dimiliki.
Atas pengakuan sekretaris dewan ini,dan berbagai pertanyaan yang kami sampaikan kepada sejumlah Kepala Dinas yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Muarojambi,juga mengatakan,bahwasannya memang tidak diketahui dengan jelas. Dimana kantor,asset,Aktiva dan pasiva dari Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) yang dinakhodai oleh Aidil hata(kerabat saudari Bupati Muarojambi,Hj.Masnah Busro,SE) tersebut.
Jika memang BUMD ini tidak memiliki Asset,kantor,aktiva dan pasiva,lalu kenapa BUMD tersebut mengadakan kerjasama dengan Negara Malaysia(Bilateral) untuk membuka lahan pabrik nanas terbesar di Asia Tenggara di lokasi Desa Tangkit,Kecamatan Sungai Gelam,Kabupaten Muarojambi.
Bapak Presiden Republik Indonesia,yang senantiasa kami muliakan.
Tidak hanya sebatas itu saja. Beberapa waktu lalu,direktur Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM Tirta Muarojambi) yang mengalami habis masa kerjanya juga tidak ditanggapi oleh saudari Hj.Masnah dengan baik untuk mengisi kekosongan kursi direktur PDAM. Hal ini dibiarkan berlarut-larut,setelah itu direktur dipilih kembali namun saudari Masnah tidak mengeluarkan Surat Keputusan(SK) direktur PDAM Tirta Muarojambi sehingga gaji dan aktivitas menjadi terganggu karena tanpa SK,direktur PDAM tidak dapat mencairkan anggaran sebagai orang yang ditunjuk direktur dan memiliki wewenang untuk mencairkan anggaran melalui pembubuhan tanda tangannya. Di samping itu,karena keterbatasan anggaran PDAM Tirta Muarojambi yang sedang berkembang ini. Direktur PDAM Tirta Muarojambi,saudara Hirwanto,SE pernah mengajukan proposal tentang proses dan pendanaan agar PDAM tersebut yang kekurangan fasilitas dalam mengembangkan sayap dapat dipacu dan diselaraskan dengan program Menuju Muarojambi tuntas 2022 menjadi terhalang dan pupus karena proposal tersebut sama sekali tidak pernah ditindaklanjuti oleh saudari Masnah Busro ke Pemerintahan Pusat Jakarta.
Bapak Presiden Republik Indonesia yang kami cintai.
Di sisi lainnya,Kabupaten Muarojambi merupakan wilayah kerja yang sangat luas bahkan mengitari Kotamadya Jambi. Ada bebrapa hal aneh yang terjadi seperti dalam hal perpajakan. Terdapat lebih dari 163 perusahaan berskala besar di wilayah pemerintah daerah Kabupaten Muarojambi. Namun sumbangsih pajak yang keseluruhannya hanya mencapai kurang lebih berkisar hanya 6,4 miliar. Sementara fakta di lapangan,terdapat perusahaan-perusahan yang sama sekali tidak memiliki papan nama, dan lainnya. Tidak hanya perusahaan yang usaha di daratan melainkan juga adanya perusahaan yang berkantor di daratan tapi usaha dan/atau produksinya di air atau perairan. Kami merasakan hal itu sangat janggal dari fakta yang ada dan seharusnya serapan pajak dari beragam usaha yang ada dapat mencapai triliunan dan bukannya miliaran. Tidak terhitung Tanda Daftar Gudang(TDG),Hak Guna Usaha(HGU), dan lainnya.
Dalam hal ini,kami selaku warga Negara Indonesia merasa terpanggil untuk melindungi Bangsa dan Negara atas perilaku seperti itu dan memeranginya. Namun,kami menyadari adanya keterbatasan kami sehingga hati nurani kami tersakiti dan tercetuslah keberanian kami untuk menyuarakannya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,Bapak Joko Widodo yang selaku orang tua kami sebagai yang dituakan dan Pemimpin Bangsa Kami selaku Kepala Pemerintahan Republik Indonesia.
Melalui keterbatasan kami ini,kami tidak hanya ingin menyuarakan apa yang kami lihat,dengar,rasakan dan buktikan. Namun ,kami siap menjadi perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat guna mengontrol,mengawasi,dan melaporkannya.
Tentunya,ketika mendengar kalimat perpanjangan tangan Pemerintah Pusat,Bapak Presiden Republik Indonesia akan menganggap kami tidak layak dan/atau apa. Dan di sini,kami tidak menginginkan kepemimpinan Bapak Presiden Republik Indonesia dirong-rong,digerogoti seolah-olah hal itu untuk menjatuhkan kepemimpinan Bapak(Joko Widodo) Presiden Republik Indonesia.
Keterbatasan kami terbukti,ketika kami melihat hal yang krusial terjadi,kami melaporkan kepada Instansi terkait namun tidak pernah ada penuntasan sehingga membuat kami bosan untuk melapor di tingkat bawah melainkan kami melapor ke tingkat Pusat.
Contoh, kasus dua anggota dewan DPRD Muarojambi,terhadap Dana Bantuan Sosial Bibit Karet di Desa Sungai Gelam tahun 2007,yang pada waktu itu ada beberapa wilayah yang mendapatkan bansos yakni Sulawesi,Kalimantan dan Jambi. Kasus itu malah menahan seseorang yang merupakan ketua KUD ,dan sama sekali tidak mengetahui hal itu malah dijebloskan ke penjara. Sedangkan bendahara,MJamaah dan Ketua KUD penerima bibit karet itu,Fathuri,dua anggota dewan yang masih aktif itu dengan enaknya melenggang. Dari tahun sebelumnya berkas kedua orang itu telah memasuki tahap P-21 namun tidak pernah disidangkan. Itulah keterbatasan kami,namun kami hanya ingin menyuarakan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,Bapak Joko Widodo agar kepemimpinan Bapak Presiden Republik Indonesia dapat senantiasa langgeng dan menjadikan Bangsa dan Negara Indonesia menju suatu Negara yang Adil ,Makmur dan besar dalam perkembangan segala hal.
Ingin rasanya kami banyak berbicara kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,namun kami menyadari ada batas yang tidak dapat kami dekati sehingga jarak ini menjadikan kami terlalu jauh. Namun,dengan hati kami yang paling dalam tetap berdoa,Bapak Presiden Republik Indonesia senantiasa sehat walafiat dan sukses selalu.
Kami berharap,Bapak Presiden Republik Indonesia tidak bosan-bosannya untuk mendengar jeritan,keluhan,tangisan dan air mata kami.
Akhirul kata,kami panjatkan doa dan syukur ke hadirat Allah SWT,smoga berkah dan Nurhidayah Allah SWT memberkahi Bapak Presiden Republik Indonesia.
Wassalamualaikum Wahrahmatulahi Wabarakatuh
Salam kami
Harvery
(0[***************] 9979)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bila Ada Temuan berindikasi merugikan Negara dan Kepentingan Hajat Hidup Orang Banyak,Silahkan anda laporkan ke kami dan/atau kepada Instansi Penegak Supremasi Hukum Terdekat.