Sabtu, 21 April 2018

Anggaran Dasar Lembaga Swadaya Masyarakat Sorot Anti Korupsi dan Tegakkan Projusticia (LSM SAKTI)








Anggaran Dasar
Lembaga Swadaya Masyarakat
Sorot Anti Korupsi dan Tegakkan Projusticia
(LSM SAKTI)

Bab I
Nama Dan Tempat Kedudukan
Pasal 1

A.Lembaga Swadaya Masyarakat ini bernama Sorot Anti Korupsi,Tegakkan Projusticia (LSM SAKTI)
B.Berkedudukan di Ibukota Provinsi Jambi,di Kota Jambi

Bab II
Jangka Waktu
Pasal 2

1.Motto LSM SAKTI adalah swadaya secara partisipatif dan mengedapankan kepentingan masyarakat,dengan kolaborasi hukum bersama perguruan tinggi,budayawan,kolumnis,pemerhati social dan praktisi untuk menghasilkan sebuah kebenaran objektif.
2.Lambang
Lambang LSM SAKTI adalah Bintang sebagai sebuah cahaya ,yang menunjukkan bahwa Tuhan bukanlah sekedar rekaan manusia dan memberikan terang kebenaran kepada semua umat manusia. Padi dan Kapas,adalah symbol sandang dan pangan sebagai syarat pencapaian kemakmuran bagi orang banyak. Timbangan adalah makna hokum tidak pernah memihak,setiap perbuatan akan ditimbang berat ringannya sebelum hukuman dijatuhkan. Pita berwarna biru melambangkan sesuatu yang harus dijunjung tinggi,dijaga,diperhatikan dan dipertahankan tentang sesuatu yang berkaitan dengan kehormatan. 
3.Tulisan Pada Pita
Tulisan LSMSorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia pada pita logo nampak tidak mengikuti arah lengkungan pita,secara simbolik menandakan bahwa LSM SAKTI ingin menjadi sesuatu yang berbeda dan berguna dan/atau bermanfaat bagi Bangsa Negara serta masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).



LSM SAKTI berdiri sejak tanggal 04 Juli 2017 didirikan untuk waktu yang tidak ditetapkan lamanya.

Bab III
Asas dan Dasar
Pasal 3
1.Dasar dan Asas
Organisasi LSM SAKTI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Berasaskan Pancasila
2.Sifat
Organisasi LSM SAKTI bersifat sebagai masyarakat ilmiah,peduli dan kekeluargaan
3.Status
Status organisasi LSM SAKTI adalah Independent
Bab IV
Sifat
Pasal 4
LSM SAKTI adalah wadah yang bersifat independent,professional,Non profit dan Non Government Organisation(NGOS),serta tidak terikat oleh dan/atau terafiliasi dengan partai politik dan/atau golongan tertentu.
Bab V
Maksud dan Tujuan
Pasal 5
Maksud dan tujuan dari LSM SAKTI adalah memberikan sumbangan positif terhadap monitoring dan sorotan anti korupsi dan penegakan supremasi hukum berupa informasi,pembinaan dan konsultasi di bidang hukum,pemerintahan,politik,lingkungan hidup,kesehatan,ketenaga kerjaan,pendidikan,pertanian,kehutanan,perikanan,pembangunan dan lainnya.
Pasal 6
LSM SAKTI memiliki tujuan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menerima,menyerap informasi dengan benar mengenai anti korupsi dan penegakan supremasi hukum,dengan menyertakan aktivis,pemerhati,akademisi dan praktisi di bidang tersebut bagi kepentingan Bangsa dan Negara.
Pasal 7
LSM SAKTI memberikan dukungan  dan peran serta terhadap upaya-upaya pemberian informasi mengenai anti korupsi dan penegakan supremasi hukum(Projusticia) yang positif bagi kemajuan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Bab VI
Lingkup Kegiatan
Pasal 8
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,LSM SAKTI melakukan kegiatan dan  usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan LSM,dengan mengindahkan tata susila,ketertiban umum serta beraturan dan hukum,antara lain :
1.Membangun jaringan informasi dengan pemerintah,Kejaksaan,Instansi Dinas Jawatan,BUMN,TNI dan Polri ( Instansi Penegak hukum).
2.Mendirikan media pemberitaan,layanan informasi online dan lainnya.
3.Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dengan menyertakan tenaga ahli,aktivis,akademisi,praktisi,pemerhati sosial maupun masyarakat inteletual dan lainnya.
4.Mendirikan perpustakaan,menyelenggarakan  pertemuan-pertemuan seminar dan workshop.
5.Mengadakan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan badan-badan swasta di tingkat daerah,pusat dan luar negeri.
6.Melakukan usaha-usaha konservasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan hal-hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak secara berkelanjutan berbasis masyarakat.
Bab VII
Kekayaan
Pasal 9
Kekayaan LSM SAKTI terdiri dari :
A.Modal awal yang merupakan sumbangan pendiri dan/atau penggagas.
B.Sumbangan dari masyarakat baik perseorangan,perusahaan,Instansi Pemerintah dan Lembaga lain yang peduli pada tujuan LSM,yang sifatnya tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
C.Pendapatan-Pendapatan lainnya yang sah dari usaha LSM SAKTI.

Pasal 10
Semua uang disimpan di salah satu Bank atas nama LSM SAKTI

Bab VII
Struktur Kelembagaan
Pasal 11
Struktur LSM SAKTI terdiri dari :
Dewan Penasehat.
Dewan Pendiri.
Pengurus Harian.

Pasal 12
1.Bilamana dianggap perlu,pengurus harian terdiri dari seorang dan/atau lebih penasehat.
2.Penasehat memberikan nasehat,petunjuk dan saran kepada pengurus,baik diminta maupun tidak diminta,dengan lisan maupun tulisan.
Dewan Pendiri
Pasal 13
Dewan pendiri ditetapkan pada saat pembentukan atau berdirinya LSM,yang merupakan dewan tertinggi dalam tubuh LSM SAKTI.
Pasal 14
A.   Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengurus harian(Eksekutif).
B.    Melakukan koreksi atas penyimpangan pelaksanaan AD/ART program kerja LSM SAKTI.
C.    Membentuk kepengurusan,apabila terjadi perpecahan dan/atau kevakuman dalam kepengurusan harian,dan mempertanggungjawabkan pada majelis tinggi organisasi(MTO).

Pasal 15
A.Dewan pendiri,terdiri dari orang-orang yang telah mencetuskan,mendirikan LSM SAKTI,yang ditetapkan saat berdirinya LSM.
B.Anggota dewan pendiri,sesuai dengan jumlah orang-orang yang mendirikan LSM.

Bab IX
Pengurus Harian
Pasal 16
Kegiatan sehari-hari LSM SAKTI diurus oleh pengurus harian,yang dipimpin oleh seorang direktur,dibantu Deputi Administrasi dan Deputi Keuangan.
Susunan Pengurus
Pasal 17
1.Direktur
  Wakil-Wakil Direktur
2.Deputi Administrasi
   Wakil-Wakil Deputi Administrasi
3.Deputi Keuangan
   Wakil-Wakil Deputi Keuangan
4.Divisi
5.Perwakilan untuk wilayah Kabupaten/Kota
6.Unit kerja untuk Kecamatan,Desa dan Kelurahan
Pasal 18
A.Direktur diangkat dan diberhentikan oleh anggota melalui musyawarah tinggi organisasi.
B.Deputi Administrasi,Deputi Keuangan,dan Divisi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur terpilih,melalui persetujuan Dewan Pendiri.
Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 19
1.Masa tugas Direktur,Deputi dan Divisi selama 4(empat) tahun dan dapat dipilih kembali.
2.Direktur bertanggung jawab pada akhir masa jabatannya pada musyawarah tinggi organisasi(MTO).
Bab X
Pengambilan Keputusan
Pasal 20
Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat,apabila tidak mencapai mufakat,maka keputusan diambil dengan cara voting.
Bab XI
Keanggotaan
Pasal 21
Untuk dapat menjadi anggota LSM SAKTI,harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.Berpendidikan minimal  SLTA/sederajat dan/atau memiliki pengetahuan di bidang tertentu sesuai kebutuhan LSM SAKTI.
2.Berkelakuan baik.
3.Berusia di atas 17 tahun saat akan menjadi anggota LSM SAKTI.
Pasal 22
Keanggotaan sah,apabila telah disetujui Direktur dan dikeluarkan Kartu Tanda Anggota LSM SAKTI.
Bab XII
Peraturan Peralihan
Pasal 23
Untuk pertama kali, kepengurusan harian dibentuk oleh Dewan Pendiri sampai pada akhir jabatan,dipilih kembali melalui Musyawarah Tinggi Organisasi(MTO).
Bab XIII
Penutup
Pasal 24
Anggaran Dasar LSM SAKTI ini disahkan sejak tanggal ditetapkan.








Anggaran Rumah Tangga
Lembaga Swadaya Masyarakat
Sorot Anti Korupsi dan Tegakkan Projusticia
(LSM SAKTI)

Bab I
Keanggotaan
Pasal 1
Yang dapat menjadi anggota LSM SAKTI,berdasarkan Bab XI,Pasal 20 Anggaran Dasar adalah :
A.Mengajukan secara tertulis kepada pimpinan LSM SAKTI di tempat,dimana terdapat unit kerja dan perwakilan LSM SAKTI.
B.Yang mensahkan seseorang dan/atau perseorangan menjadi anggota LSM SAKTI adalah Direktur LSM SAKTI.
C.Kepada setiap anggota LSM SAKTI,diberikan Kartu Tanda Anggota LSM SAKTI.
Pasal 2
A.Anggota LSM SAKTI adalah tenaga penggerak,pendamping dan pelaksana tugas LSM di wilayahnya masing-masing.
B.Anggota LSM SAKTI,mampu melaksanakan kegiatan LSM di wilayahnya masing-masing.
C.Anggota LSM SAKTI,memiliki kemampuan Ideologi Pancasila,UUD 1945 serta bermoral yang baik.
Bab II
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 3
A.Mendapatkan perlakuan yang sama sebagai anggota LSM SAKTI.
B.Menghadiri rapat-rapat pertemuan,yang diselenggarakan LSM SAKTI.
C.Menyampaikan pendapat,saran,masukan,baik secara lisan maupun tertulis kepada LSM SAKTI.
D.Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari LSM SAKTI.
E.Memperoleh pembinaan,pendidikan dan pengetahuan dari LSM SAKTI.
Pasal 4
Anggota LSM SAKTI mempunyai kewajiban sebagai berikut :
A.Menjaga nama baik LSM SAKTI.
B.Melaksanakan tujuan,fungsi dan kebijakan LSM SAKTI.
C.Mentaati peraturan dan keputusan LSM SAKTI.
D.Menjunjung tinggi disiplin LSM SAKTI.
E.Menjalankan tugas-tugas yang telah dipercayakan,dengan penuh tanggung jawab.
Bab III
Berakhirnya Keanggotaan
Pasal 5
Keanggotaan LSM SAKTI berakhir karena :
A.Atas permintaan sendiri.
B.Meninggal dunia.
C.Diberhentikan.

Bab IV
Disiplin  Anggota
Pasal 6
1.Untuk menegakkan kewibawaan dan keutuhan LSM SAKTI,dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan,anggota LSM SAKTI mempunyai aturan disiplin.
2.Setiap anggota LSM SAKTI harus mentaati aturan disiplin.
Pasal 7
1.Disiplin LSM SAKTI yang bersifat larangan adalah sebagai berikut :
A.Anggota LSM,dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan LSM SAKTI.
B.Anggota LSM,dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan LSM SAKTI.
2.Disiplin LSSM SAKTI,yang bersifat keharusan adalah sebagai berikut :
A.Anggota LSM,yang hendak melakukan kegiatan atas nama LSM SAKTI dan/atau yang tidak menjadi tugasnya,harus  memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan LSM SAKTI di wilayahnya masing-masing.
B.Anggota LSM,harus taat terhadap ketentuan dan kebijaksanaan LSM SAKTI.
Bab V
Sanksi
Pasal 8
Sanksi yang dapat dijatuhkan oleh LSM SAKTI terhadap pelanggaran disiplin  dan ketentuan LSM SAKTI terhadap anggota adalah berupa :
A.Peringatan.
B.Pembebas tugasan.
C.Pemberhentian.
Pasal 9
1.Peningkatan sebagaimana Bab XIV,Pasal 6 dan Pasal 7,dilaksanakan baik secara lisan atau tertulis oleh pimpinan LSM SAKTI di wilayahnya masing-masing.
2.Pembebas tugasan dan pemberhentian dilakukan oleh Direktur LSM SAKTI.
Bab VI
Musyawarah Tinggi Organisasi
Pasal 10
1.Musyawarah Tinggi Organisasi(MTO) LSM SAKTI,diadakan dengan berakhirnya masa jabatan pengurus harian.
2.Musyawarah Tinggi Organisasi(MTO) LSM SAKTI sebagai suatu wahana pertanggungjawaban periodenisasi kepengurusan.
3.Menyusun program kerja,perubahan AD/ART LSM SAKTI dan lainnya.
4.Memilih Direktur LSM SAKTI dan menyusun kepengurusan.
Pasal 11
Musyawarah Tinggi Organisasi (MTO) LSM SAKTI sah,apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang terdaftar.
Pasal 12
Semua keputusan musyawarah tinggi organisasi LSM SAKTI,diambil secara musyawarah untuk meufakat,apabila tidak dapat diambil keputusan,maka keputusan diambil berdasarkan dan/atau dengan cara voting.
Bab VII
Penutup
Pasal 13
Hal-Hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga(ART) LSM SAKTI ini,akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi LSM SAKTI yang ditetapkan oleh pengurus harian.




Dasar Lahirnya LSM SAKTI,Program Kerja Jangka Pendek dan Program Kerja Jangka Panjang



Bab I
Pendahuluan


Dengan bergulirnya revolusi mental,menghendaki adanya peran serta lebih dari daerah untuk membangun daerah lingkup yang merupakan wilayah kewenangannya dan tidak lagi bergantung kepada Pemerintah Pusat,yang merupakan awal beban pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah,sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999.

Dengan adanya konsekwensi pelimpahan wewenang kepada Pemerintah Daerah dalam mengelola potensi sumber daya,Pemerintah Daerah memiliki tugas melayani masyarakat,baik melalui perangkat lunak berupa kebijakan-kebijakan publik maupun perangkat keras berupa pelayanan sarana dan prasarana umum.
Dalam hal ini,pelayanan umum Pemerintah akan mengandung potensi kekurang optimalan kinerja,jika tidak disertai dengan mekanisme kontrol dan pengawasan yang memadai. Oleh karena itulah,perlu dilaksanakannya kontrol dan pengawasan oleh lembaga independent dan bukan merupakan bagian dari pemerintah,yang bisa menjadi alat legitimasi.

Dalam kondisi tata kelola menuju pemerintah yang bersih,berjalannya pemerintahan secara baik dan optimal dalam meningkatkan kualitas kerjanya dalam pelayanan yang harus diberikan oleh pemerintah,baik secara kelembagaan maupun proses bagi setiap stake holder. Bahwa responsif merupakan suatu kesadaran dan upaya pemerintah untuk menanggapi,menindaklanjuti setiap informasi,kritikan dan tuntutan yang diajukan oleh masyarakat terkait fungsi pelayanan yang diemban Pemerintah Daerah.

Belakangan ini,inisiatif maupun keberanian masyarakat dalam menuntut haknya semakin meningkat. Namun informasi,kritik dan pengaduan masyarakat belum terakumulir sehingga masukan individual dikemas menjadi sebuah opini kolektif yang memiliki kekuatan untuk merubah suatu keadaan.
Mengimbangi peran serta Pemerintah Daerah dan lembaga perwakilan yang memiliki kewenangan yang besar dalam melakukan pembangunan daerah, disinilah diperlukannya pemberdayaan masyarakat,yang diharapkan dapat melaksanakan fungsi kontrol sosial  guna menjembatani peran pihak-pihak tersebut,maka perlu adanya suatu lembaga yang dapat mempertemukan aspirasi berbagai pihak dalam mencapai solusi terbaik.

Fenomena ini,menjadi latar belakang pemikiran perlunya lembaga yang bersifat independent yang bernama Lembaga Swadaya Masyarakat Sorot Anti Korupsi,Tegakkan Projusticia,disingkat LSM SAKTI yang adaftif terhadap kondisi daerah. Lembaga ini diharapkan mampu melancarkan hubungan Pemerintah Daerah dan masyarakat,suatu hubungan yang strategis dan kooperatif sehingga keberadaan LSM SAKTI berguna bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Bab II
Program Kerja
Untuk mendapatkan gambaran tahapan pelaksanaan dan prakiraan waktu serta biaya yang dibutuhkan,maka disusun suatu program kerja jangka pendek dan program kerja jangka panjang,sebagai acuan kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat Sorot Anti Korupsi,Tegakkan Projusticia(LSM SAKTI) ke depannya.

A.Program Sosialisasi

Lembaga Swadaya Masyarakat ini adalah lembaga yang bergerak dalam lingkup monitoring(pengawasan) terhadap perilaku tindak pidana korupsi dan penegakan supremasi hukum dan  hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hajat hidup orang banyak,di antaranya  yang menjadi skala prioritas yakni Dinas Pekerjaan Umum,Kesehatan,Pendidikan dan Kebudayaan,Pertanian,Perhubungan,Industri Perdagangan,Penanaman Modal,Lingkungan Hidup,Koperasi dan tenaga kerja. Selain itu,tidak kalah pentingnya,mensosialisasikan lembaga ini pada Institusi Penegak hukum. Dalam akselerasi sosialisasai,ada beberapa langkah yang akan diambil,yakni:
1.Melakukan kegiatan-kegiatan sosial.
2.Mengadakan seminar,sarasehan dan bentuk lainnya.
3.Pembentukan perwakilan dan unit-unit kerja di wilayah Kabupaten/kota dan Kecamatan.

B.Program Pendidikan

Fungsi dan tugas LSM SAKTI memerlukan sumber daya manusia yang jujur dan bermoral,mempunyai pengetahuan dan pendidikan yang cukup,memiliki kepedulian,kepekaan dan empati terhadap berbagai persoalan dan/atau masalah yang dihadapi masyarakat,objektif dan berjiwa pejuang. Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas,Lembaga Swadaya Masyarakat ini perlu mengadakan:
1.Kerjasama dengan perguruan tinggi ,praktisi-praktisi.
2.Melakukan diskusi-diskusi dengan Instansi Dinas yang berhubungan dengan pelayanan publik,dan hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
3Mengadakan semacam Diklat khusus untuk anggota LSM SAKTI.

C.Hasil Yang Diperoleh

Dari upaya-upaya yang dilaksanakan dengan sosialisasi dan recruitmen anggota,diharapkan dalam jangka pendek,selama kurun waktu 1(satu) tahun:
1.Terbentuk struktur kelembagaan LSM SAKTI ini sampai di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
2.Terjalinnya kerjasama yang baik antara LSM SAKTI dengan Instansi Pemerintah,BUMN,BUMD dan Instansi Penegak Hukum.
3.Terdapat persamaan persepsi LSM SAKTI dengan Instansi Pemerintah dan INtitusi Penegak Hukum dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
4.Timbulnya kepercayaan masyarakat terhadap fungsi,tugas dan wewenang masyarakat,sehingga LSM SAKTI dapat melaksanakan tugasnya di tengah-tengah masyarakat.

D.Jangka Panjang

Diharapkan dengan tercapainya program jangka pendek,pada program jangka panjang adalah:
1.Didapat anggota LSM SAKTI yang berkualitas,berketerampilan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.
2.Organisasi LSM SAKTI  dapat berjalan secara sehat,teratur,dan dipercaya semua pihak.

E.Pembiayaan

Pembiayaan organisasi LSM SAKTI,dalam menjalankan roda organisasi didapat dari :
1.Sumbangan awal dari para pendiri LSM SAKTI.
2.Pemerintah dan swasta,yang peduli terhadap kegiatan positif LSM SAKTI,yang bersifat tidak mengikat.
3.Donatur.
Bab III
Penutup
Demikian program kerja ini dibuat,agar menjadi pedoman pengurus LSM SAKTI sampai tingkat paling bawah. Kekurangan dari program ini,akan dibuat dalam bentuk keputusan mengenai fungsi,tugas,wewenang dan tanggung jawab pengurus dan anggota LSM SAKTI.  Wassallam. Terima Kasih





Struktur Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia (LSM SAKTI) Provinsi Jambi



Dewan Penasehat        : 
Dewan Pendiri             :
Direktur                      :

Ketua Divisi I              :
Ketua Divisi II             :
Ketua Divisi III           :
Ketua Divisi IV            :
Deputi ADM                 :
Wakil Deputi ADM       :
Deputi Keuangan          :
Wakil Deputi Keuangan:
Perwakilan-Perwakilan :
Unit-Unit                










                                                        STRUKTUR PENGURUS
                                           LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
                        SOROT ANTI KORUPSI TEGAKKAN PROJUSTICIA(LSM SAKTI)
                                                           PERIODE 2017-2022



                          PENASEHAT                                            DIREKTUR
                          ZAILAN,SH                                      SL.HARVERY,S.PSi




SEKRETARIS           WAKIL DIREKTUR                   BENDAHARA
JUNAIDI                      HENDRIYANTO                      IMELDA S,BSc





                          MANAGER PROGRAM
                                    HARVERY





       DIVISI                       DIVISI                          DIVISI        DIVISI                  DIVISI                           DIVISI

KESEHATAN        PELESTARIAN ALAM     HUKUM   PENDIDIKAN     LITBANG     BIMBINGAN&PENYULUHAN
Dr.Joni                             Trijoko                    Yosua,SH    Fery,S.Pd             Ardi,SH                    Anthoni E,SH








ANGGOTA

ZULKIFLI SOMA
 ANDAR ISMAEL
   CANDRA SEPTIAN  
MARTONO
 SEPTIAN CAHYO
 KURNIAWA
IRVAN























Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bila Ada Temuan berindikasi merugikan Negara dan Kepentingan Hajat Hidup Orang Banyak,Silahkan anda laporkan ke kami dan/atau kepada Instansi Penegak Supremasi Hukum Terdekat.