Lembaga Swadaya
Masyarakat Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia(LSM SAKTI)
Sekretariat: Jl.Bhayangkara RT.03 No.13, Kelurahan Talang
Banjar,Kecamatan Jambi Timur,Kota Jambi
Jakarta:
Jl.Tawaqal,RT.007 Grogol,Jakarta Barat
Telp
: 0812 7292 6004_0821 7589 9979-082375006562
Nomor :
040/NGOS_SAKTI/LP/III/2018 Jambi, 26 Maret 2018
Lampiran :
1(satu)berkas
Perihal :
Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kepada Yth
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi
Di
Tempat
Assallammualaikum Wahramatulahi
Wabarakatuh,
Salam Supremasi Hukum
Salam Supremasi Hukum
Dengan Hormat
Teriring doa dan panjat
syukur kepada Allah SWT,kiranya Bapak/Ibu Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Kota Jambi
senantiasa sehat walafiat dan sukses selalu dalam melaksanakan setiap
aktivitas.
Kami,sebagai Warga
Negara Indonesia(WNI) memberikan apresiasi sedalam-dalamnya kepada Bapak/Ibu Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi,yang telah berpartisipasi dalam
peningkatan infrastruktur di
Provinsi Jambi umumnya dan Khususnya Kota Jambi.
Pada kesempatan ini,kami
sebagai Warga Negara Indonesia dan selaku kontrol sosial terhadap
asset,kinerja,tindak pidana korupsi,dan hal-hal yang berkaitan dengan hajat
hidup orang banyak,ingin menyampaikan hasil temuan di lapangan,yang kami
indikasikan dan/atau diduga telah menyalahi aturan sesuai Undang-Undang dan
aturan hukum yang ada terhadap pekerjaan Jalan Rigid Beton di Jalan Darma Pala,Kecamatan Paal Merah ,Kota Jambi.
Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Kota Jambi.
Dengan nomor Kontrak :
07/SP/BM/DAK/APBD-P/2016.
Masa Pelaksana :
60 hari kalender kerja.
Sumber Dana :
APBD-P Kota Jambi.
Tahun Anggaran :2016.
Pelaksana : PT
Ardi Putra Sangkan.
Volume Pekerjaan : Paket
VII(Jalan Darma Pala),Kota Jambi.
Indikasi Temuan:
1.Papan nama pekerjaan jelas
tertulis Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Kota Jambi(Jalan
Darma Pala),Kecamatan
Paal Merah,Kota Jambi dengan panjang jalan sekira kurang lebih
350 meter yang diduga pekerjaan jalan ini terdapat sebahagian yang tidak
memiliki kontruksi besi,dan sebahagian menggunakan besi berdiameter 8 mili
meter selanjutnya langsung dilakukan pengecoran. Sementara
ketebalan jalan sekira kurang lebih 25 centimeter(Measure). Berdasarkan
pengamatan langsung(Defacto),tinggi papan cor adalah sekira 20-30 centimeter. Penggunaan besi berdiameter 8 -10 mili
meter(non ulir). Dalam hal ini,diduga pekerjaan ini telah mengebiri Peraturan Presiden(PerPres) Nomor 70 Tahun
2012 dan secara tranparansi
diuraikan dengan jelas dalam PerPres bahwa” papan nama harus melampirkan
dengan lengkap dan jelas,diantaranya adalah;nomor kontrak,volume, nilai
budget,sumber budget,dan lainnya yang berkenaan dengan penggunaan anggaran
negara sehingga nilai sepeser pun dari pelaksanaan pekerjaan proyek
dimaksud,tidak dikorupsi”.
2. Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang
Jalan menjelaskan “ (3) Wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten, jalan
kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. (4) Dalam hal pemerintah
kabupaten/kota belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah kabupaten/kota dapat
menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah provinsi.(UU Nomor 38 Tahun 2004,pasal 16
ayat 3 dan 4 Tentang Jalan). Dikaitkan dengan tahap pengawasan Instansi Dinas Pekerjaan
Umum Kota Jambi diduga melewati batas
kelalaian seperti diuraikan oleh UU Nomor 38 Tahun 2004 yang berbunyi sebagai
berikut: “Pasal 18 (1) Pengaturan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 meliputi: a. pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
kewenangannya; b. perumusan kebijakan perencanaan; c. pengendalian
penyelenggaraan jalan secara makro; dan d. penetapan norma, standar, kriteria,
dan pedoman pengaturan jalan. Dalam hal ini juga diuraikan secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 108
ayat 1 berbunyi” Setiap orang yang mengalami,melihat,menyaksikan, dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak
pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik dan/atau
penyidik baik lisan maupun tertulis”.
Ayat
2,Setiap Pegawai Negeri Sipil dalam rangka melaksanakan tugasnya mengetahui
tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera
melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik”.yang diikuti oleh
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002(yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Terkait hal ini,kami LSM
Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia(LSM SAKTI),meminta kepada Kepala Kejaksaan
Tinggi Jambi,atas bukti secara dejure dan defacto dugaan tindak pidana korupsi
yang telah dipraktekkan oleh PT Ardi
Putra Sangkan untuk ditindaklanjuti secara hukum sesuai dengan
perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia(NKRI).
Hormat Kami
Salam Supremasi Hukum
LSM SAKTI
Salam Supremasi Hukum
LSM SAKTI
Ketua
Umum Sekjen
SL.Harvery,S.Psi
Junaidi
Tembusan:
1.Kejaksaan Agung Republik
Indonesia.
2.Direktorat Kementrian
Pekerjaan Umum Republik Indonesia
3Kejaksaan
Tinggi Jambi.
4.Kejaksaaan
Negeri Jambi.
5.Kepala
Kepolisian Daerah Jambi.
6.BPK
Perwakilan Provinsi Jambi.
7.BPKP
Provinsi
Jambi.
8.Inspektorat Provinsi
Jambi.
9.Bappeda Provinsi
Jambi.