Rabu, 04 April 2018

Dugaan Dan Indikasi Pekerjaan Sebahagian Jalan Tanpa Besi Di Kota Jambi







Lembaga Swadaya Masyarakat Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia(LSM SAKTI)
Sekretariat: Jl.Bhayangkara RT.03 No.13, Kelurahan Talang Banjar,Kecamatan Jambi Timur,Kota Jambi
Jakarta: Jl.Tawaqal,RT.007 Grogol,Jakarta Barat
Telp : 0812 7292 6004_0821 7589 9979-082375006562
Nomor              : 040/NGOS_SAKTI/LP/III/2018                Jambi, 26      Maret 2018
Lampiran           : 1(satu)berkas
Perihal              : Dugaan Tindak Pidana  Korupsi


Kepada Yth
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi
Di
Tempat


Assallammualaikum Wahramatulahi Wabarakatuh,
Salam Supremasi Hukum

Dengan Hormat

Teriring doa dan panjat syukur kepada Allah SWT,kiranya Bapak/Ibu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi senantiasa sehat walafiat dan sukses selalu dalam melaksanakan setiap aktivitas.
Kami,sebagai Warga Negara Indonesia(WNI) memberikan apresiasi sedalam-dalamnya kepada Bapak/Ibu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi,yang telah berpartisipasi dalam peningkatan infrastruktur  di Provinsi Jambi umumnya dan Khususnya Kota Jambi.
Pada kesempatan ini,kami sebagai Warga Negara Indonesia dan selaku kontrol sosial terhadap asset,kinerja,tindak pidana korupsi,dan hal-hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,ingin menyampaikan hasil temuan di lapangan,yang kami indikasikan dan/atau diduga telah menyalahi aturan sesuai Undang-Undang dan aturan hukum yang ada terhadap pekerjaan Jalan Rigid Beton di Jalan Darma Pala,Kecamatan Paal Merah ,Kota Jambi.
Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Kota Jambi.
Dengan nomor Kontrak    : 07/SP/BM/DAK/APBD-P/2016.
Masa Pelaksana                 : 60 hari kalender kerja.
Sumber Dana                    : APBD-P Kota Jambi.
Tahun Anggaran               :2016.
Pelaksana                          : PT Ardi Putra Sangkan.
Volume Pekerjaan             : Paket VII(Jalan Darma Pala),Kota Jambi.

Indikasi Temuan:

1.Papan nama pekerjaan jelas tertulis Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Kota Jambi(Jalan Darma Pala),Kecamatan Paal Merah,Kota Jambi dengan panjang jalan sekira kurang lebih 350 meter yang diduga pekerjaan jalan ini terdapat sebahagian yang tidak memiliki kontruksi besi,dan sebahagian menggunakan besi berdiameter 8 mili meter selanjutnya langsung dilakukan pengecoran. Sementara ketebalan jalan sekira kurang lebih 25 centimeter(Measure). Berdasarkan pengamatan langsung(Defacto),tinggi papan cor adalah sekira 20-30 centimeter.  Penggunaan besi berdiameter 8 -10 mili meter(non ulir). Dalam hal ini,diduga pekerjaan ini telah mengebiri Peraturan Presiden(PerPres) Nomor 70 Tahun 2012 dan secara tranparansi  diuraikan dengan jelas dalam PerPres bahwa” papan nama harus melampirkan dengan lengkap dan jelas,diantaranya adalah;nomor kontrak,volume, nilai budget,sumber budget,dan lainnya yang berkenaan dengan penggunaan anggaran negara sehingga nilai sepeser pun dari pelaksanaan pekerjaan proyek dimaksud,tidak dikorupsi”.

2. Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan menjelaskan “ (3) Wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. (4) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah kabupaten/kota dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah provinsi.(UU Nomor  38 Tahun 2004,pasal 16 ayat 3 dan 4 Tentang Jalan). Dikaitkan dengan  tahap pengawasan Instansi Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi diduga  melewati batas kelalaian seperti diuraikan oleh UU Nomor 38 Tahun 2004 yang berbunyi sebagai berikut: “Pasal 18 (1) Pengaturan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; b. perumusan kebijakan perencanaan; c. pengendalian penyelenggaraan jalan secara makro; dan d. penetapan norma, standar, kriteria, dan pedoman pengaturan jalan. Dalam hal ini juga diuraikan secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 108 ayat 1 berbunyi” Setiap orang yang mengalami,melihat,menyaksikan, dan/atau  menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis”.
Ayat 2,Setiap Pegawai Negeri Sipil dalam rangka melaksanakan tugasnya mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik”.yang diikuti oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002(yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Terkait hal ini,kami LSM Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia(LSM SAKTI),meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi,atas bukti secara dejure dan defacto dugaan tindak pidana korupsi yang telah dipraktekkan oleh  PT Ardi Putra Sangkan untuk ditindaklanjuti secara hukum sesuai dengan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).

Hormat Kami
Salam Supremasi Hukum
LSM SAKTI

Ketua Umum                                                           Sekjen
SL.Harvery,S.Psi                                                      Junaidi


Tembusan:
1.Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
2.Direktorat Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia
3Kejaksaan Tinggi Jambi.
4.Kejaksaaan Negeri Jambi.
5.Kepala Kepolisian Daerah Jambi.
6.BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
7.BPKP Provinsi Jambi.
8.Inspektorat Provinsi Jambi.
9.Bappeda Provinsi Jambi.

10.Arsip.