Aksi SAKTI(Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia )
Statement
M E R D E K A…………!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
SALAM SEJAHTERA DAN SALAM DEMOKRASI UNTUK KITA
SEMUA……………..
Mengenang
kembali 14 tahun silam pasca reformasi 12-13 Mei 1998 , dimana rezim orde baru
telah digulingkan segenap elemen dan pergerakan kaum intelektual muda oleh
keinginan luhur sebagaimana yang dicita-citakan oleh founding father yang tertuang dalam cita-cita proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi
dasar way of life Bangsa Indonesia untuk menolak dan memusnahkan setiap unsur
yang mengandung Korupsi,Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) sehingga Bangsa Ini dapat
mencapai keinginan yang luhur menjadi Bangsa yang besar ,adil , makmur dan
mensejahterahkan kehidupan rakyat serta kehidupan berbangsa dan bernegara (
Good Government ).
Namun
Demokrasi Indonesia kini mengalami degradasi dengan kompleksnya permasalahan
yang dihadapi,mencuatnya mafia ekonomi yang subur dan menjarah kekayaan Negara
dari berbagai sisi,maraknya praktek culas korupsi dari oknum-oknum berdasi dan
oknum elite politik yang terikat pada kepentingan pribadi hingga terjerumus
dalam kubangan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
Untuk
mewujudkan suatu demokratis Indonesia yang baik dan benar, Lembaga Swadaya Msyarakat Sorot Anti
Korupsi Tegakkan Projusticia(LSM SAKTI)
menyampaikan,” Bahwa Mall adalah representative fisik dari berbagai paradok
kehidupan sosial,ekonomi antara SI KAYA dan SI MISKIN,EXCLUSIVE&INKLUSIVE,ARTIFISIAL&NATURAL,MODERN&TRADISIONAL,PEMODAL&PEKERJA.
Mall merupakan monument dan simbol suatu kesenjangan sosial ekonomi dalam
kehidupan bermasyarakat”. Pembangunan dan/ atau pendirian pasar
modern/mall seharusnya memperhatikan hal-hal berikut:
1.Memperhitungkan
kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional,usaha kecil
dan menengah yang ada di wilayah tsb.
2.Memperhatikan
jarak pasar modern dengan pasar tradisional lainnya.
3.Jarak
terdekat pasar tradisional minimal 1000 meter.
4.Menyediakan
fasilitas&tempat bagi usaha kecil dan menengah pada posisi yang sama-sama
menguntungkan.
5.Menyediakan
fasilitas parkir kendaraan bermotor di dalam areal bangunan
6.Berlokasi
pada akses system jaringan jalan arteri dan atau kolektor.
SESUAI DENGAN PERPRES NOMOR 112 TAHUN 2007 Pasal 4;
(1) Pendirian
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib:
a. Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi
masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang
ada di wilayah yang bersangkutan;
b. Memperhatikan jarak antara Hypermarket
dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya;
c. Menyediakan areal parkir paling sedikit
seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2
(enam puluh meter per segi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau
Toko Modern; dan
d. Menyediakan fasilitas yang menjamin Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan
ruang publik yang nyaman.
(2) Penyediaan
areal parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan
berdasarkan kerjasama antara pengelola Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern
dengan pihak lain.
(3) Pedoman
mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Faktanya………??????????????????????
SILAHKAN TANYA LIPPO MALL
Pembangunan
Mall Lippo Talang Banjar ,yang pasti akan memicu hal-hal berikut:
Memicu
perubahan iklim karena jendela dan atau dinding kaca yg memantulkan radiasi
panas matahari,yang akan mengakibatkan meningkatnya volume dan frekuensi panas. Dampak lainnya yang akan dirasakan dan
menjadi beban masyarakat yakni beban psikologis karena arus lalulintas jalan
yang macet akibat distribusi logistic,dan sirkulasi pengunjung. Yang jelas
pembangunan Lippo Mall akan membawa dampak gangguan dan resiko di masyarakat
mulai dari segi kesehatan,lingkungan dan sosial. Sementara instrumen yang
seharusnya DIPERHATIKAN ADALAH ADANYA
PENGKAJIAN DARI SISI :
a. KLHS ( Kajian Lingkungan Hidup Strategis )
b. tata ruang;
c. baku mutu lingkungan hidup;
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e. amdal,
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis
lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup;
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit lingkungan hidup; dan
m.instrumen lain sesuai dengan kebutuhan
dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Tetapi
FAKTANYA!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Meskipun sewaktu itu telah diberikan
WARNING untuk tidak beraktivitas namun hingga kini telah
resmi beraktivitas ,yang menimbulkan dampak kemacetan arus lalu
lintas,dengan sempitnya jalan. Hal ini terjadi sepanjang hari di Talang Banjar,Kelurahan
Budiman,Kecamatan Pasar Jambi.
Pembangunan Lippo Mall yang
mulanya diduga tanpa memiliki izin IMB dan Dokumen Lingkungan dan hanya
mengantongi Izin Prinsip dari Walikota Jambi. Kiranya terdapat suatu
kesepahaman antara Pemerintah dan setiap bentuk korporasi yang ada untuk
sedianya dan seyogianya membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar dan
saling bersinergis juga berkesinambungan di dalam pengelolaan yang ada di Provinsi Jambi.
DIDORONG KEINGINAN YANG LUHUR DAN
SEMANGAT NASIONALISME CINTA NKRI , KAMI MEMINTA :
1.KAMI MEMINTA MENINJAU KEMBALI KEBERADAAN BANGUNAN LIPPO MALL YANG DIDUGA SEBAGAI BENTUK PEMBANGKANGAN DAN PELANGGAR UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN
2009 ,
2.KAMI
MEMINTA KEPADA PENGADILAN PTUN JAMBI AGAR MENINJAU KEMBALI SIDE EFFECT KEBERADAAN GEDUNG LIPPO MALL TALANG BANJAR
DAN BILA DITEMUKAN INDIKASI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN
HUKUM YANG BERLAKU DI NKRI AGAR MENUTUP KEBERADAAN GEDUNG LIPPO MALL TALANG
BANJAR. TIDAK MENGABULKAN
,KARENA SEBELUMNYA
SEBELUM PEMBANGUNAN DIDUGA KEBERADAAN GEDUNG BANGUNAN LIPPO MAL TALANG
BANJAR,KELURAHAN BUDIMAN,KECAMATAN PASAR TELAH MEMBANGKANG TERHADAP PERATURAN
PEMERINTAH (P)P
NOMOR 38 TAHUN 2011 BAB I PASAL 9 POINT A…….. Garis
sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan: a. paling sedikit berjarak
10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga
meter); UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG
PENGELOLAAN LINGKUNGAN;DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN
GEDUNG…. Pasal 13 (1) Persyaratan
jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
meliputi: a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi
pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi; b. jarak antara
bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar
halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan. (2) Persyaratan jarak
bebas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah
permukaan tanah harus mempertimbangkan batas-batas lokasi, keamanan, dan tidak
mengganggu fungsi utilitas kota, serta pelaksanaan pembangunannya. (3)
Ketentuan mengenai persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. SETELAH TERLIHAT JELAS TENTANG PEMBANGUNAN MALL LIPPO PLAZA YANG
MEMBANGKANG ,…..SEHARUSNYA PIHAK PEMERINTAH JAMBI MELAKUKAN :……” Pasal 45 (1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa: a.
peringatan tertulis, b. pembatasan kegiatan pembangunan, c. penghentian
sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, d. penghentian
sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; e. pembekuan izin
mendirikan bangunan gedung; f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung; g.
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; h. pencabutan sertifikat laik
fungsi bangunan gedung; atau i. perintah pembongkaran bangunan gedung.( UU
NOMOR 28 TAHUN 2002 ) sepanjang
alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga
meter); UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG
PENGELOLAAN LINGKUNGAN;DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN
GEDUNG…. Pasal 13 (1) Persyaratan
jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
meliputi: a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi
pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi; b. jarak antara
bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar
halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan. (2) Persyaratan jarak
bebas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah
permukaan tanah harus mempertimbangkan batas-batas lokasi, keamanan, dan tidak
mengganggu fungsi utilitas kota, serta pelaksanaan pembangunannya. (3)
Ketentuan mengenai persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. SETELAH TERLIHAT JELAS TENTANG PEMBANGUNAN MALL LIPPO PLAZA YANG
MEMBANGKANG ,…..SEHARUSNYA PIHAK PEMERINTAH JAMBI MELAKUKAN :……” Pasal 45 (1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa: a.
peringatan tertulis, b. pembatasan kegiatan pembangunan, c. penghentian
sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, d. penghentian
sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; e. pembekuan izin
mendirikan bangunan gedung; f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung; g.
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; h. pencabutan sertifikat laik
fungsi bangunan gedung; atau i. perintah pembongkaran bangunan gedung.( UU
NOMOR 28 TAHUN 2002 ).
3.KAMI
MEMINTA PIHAK PEMERINTAH JAMBI SEGERA MENINJAU ULANG KEABSAHAN DOKUMEN KEBERADAAN GEDUNG BANGUNAN LIPPO MAL
TALANG BANJAR DAN DIAKURASIKAN DENGAN LINGKUNGAN,PASAR TRADISIONAL,JALAN
RAYA,TINGKAT EMISI KEBISINGAN SUARA,RADIASI GEDUNG KACA DAN LAINNYA YANG DIDUGA
DAPAT MENGGANGGU KEHIDUPAN HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DAN BAGI EKSISTENSI
EKOSISTEM LINGKUNGAN DAN UNSUR BIOTIK DAN/ATAU ABIOTIK DI DALAMNYA. BILA
INDIKASI DITEMUKAN,PEMERINTAH KOTA JAMBI DIHARAPKAN MELAKUKAN PEMBEKUAN DAN/ATAU PENCABUTAN IZIN MALL LIPPO PLAZA JAMBI , YANG
JELAS-JELAS TELAH MENGANGKANGI UU NOMOR 32 TAHUN 2009;UU NOMOR 28 TAHUN 2002;PP
NOMOR 38 TAHUN 2011;DAN PERPRES NOMOR 112 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN DAN
PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN.
M E R D E K A…….!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
KEDAULATAN DAN DEMOKRASI BANGKIT , RAKYAT ADIL,MAKMUR , SEJAHTERA…..!!!!!!!!!!!!
AKSI SUARA RAKYAT,PERTAHANKAN HAJAT HIDUP ORANG BANYAK
UUD 1945,PASAL 33:1-3
KORLAP
Harvery
Dokumentasi Awal Pembangunan Gedung Bangunan Lippo Mall Talang Banjar,Kelurahan Budiman,Kecamatan Pasar Jambi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bila Ada Temuan berindikasi merugikan Negara dan Kepentingan Hajat Hidup Orang Banyak,Silahkan anda laporkan ke kami dan/atau kepada Instansi Penegak Supremasi Hukum Terdekat.