Muaro Jambi- Pengguliran dana
desa dari pusat dimanfaatkan oleh Kepala Desa Kasang Kota Karang untuk
membangun jalan rabat beton di RT.02 Perumahan Kasang Kota Karang Permai
sepanjang 240 meter.
Sementara sesuai dengan PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017(Permendes Nomor 22 Tahun 2016,Tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017) menerangkan sebagai
berikut: Bagian
Kesatu Bidang Pembangunan Desa Pasal 5 Dana Desa digunakan untuk membiayai
pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan
prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan
Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain: a. Pengadaan, pembangunan,
pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan
kebutuhan: 1. lingkungan pemukiman; 2. transportasi; 3. energi; dan 4.
informasi dan komunikasi.
b.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana
pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan: 1. kesehatan masyarakat; dan
2. pendidikan dan kebudayaan.
c.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi
untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi: 1. usaha ekonomi pertanian
berskala produktif untuk ketahanan pangan; 2. usaha ekonomi pertanian berskala
produktif yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang
meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran; dan - 9 - 3. usaha ekonomi
berskala produktif lainnya yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk
unggulan yang meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran.
d.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana
lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan: 1. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
2. penanganan bencana alam; 3. penanganan kejadian luar biasa lainnya; dan 4.
pelestarian lingkungan hidup.
e.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya
yang sesuai dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Pasal
6 Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai
Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat
perkembangan kemajuan Desa, meliputi:
a.
Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan
pembangunan Desa pada: 1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan
pemeliharaan sarana prasarana dasar; dan 2. pembangunan, pengembangan dan
pemeliharaan sarana prasarana ekonomi serta pengadaan produksi, distribusi dan
pemasaran yang diarahkan pada upaya mendukung pembentukan usaha ekonomi
pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan
dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu
produk unggulan.
b.
Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada: 1. pembangunan,
pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana - 10
- prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha
ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan
usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk
unggulan; dan 2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pengadaan
sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya
mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan
lingkungan.
c.
Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada: 1.
Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta
pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung
perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi
untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada
kebijakan satu Desa satu produk unggulan; dan 2. pembangunan dan pemeliharaan
infrastruktur serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang
diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat
Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan.
Kepala
Desa Kasang Kota Karang,Sugiarto ketika dikonfirmasi Jumat(28/07)membenarkan
dan mengatakan,”memang pihak desa telah membangun jalan rabat beton di
perumahan kasang kota karang permai di RT.02”.
Dalam
hal ini,sesuai Permendes Nomor 22 Tahun 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017,diduga tidak tepat karena lokasi yang dibangun
adalah kawasan Perumahan yang pada dasarnya dikelola oleh developer
perumahan.(lsmsakti.blogspot.com/harvery)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bila Ada Temuan berindikasi merugikan Negara dan Kepentingan Hajat Hidup Orang Banyak,Silahkan anda laporkan ke kami dan/atau kepada Instansi Penegak Supremasi Hukum Terdekat.