Jumat, 28 Juli 2017

Dana Desa Dimanfaaatkan Bangun Jalan di Perumahan







Muaro Jambi- Pengguliran dana desa dari pusat dimanfaatkan oleh Kepala Desa Kasang Kota Karang untuk membangun jalan rabat beton di RT.02 Perumahan Kasang Kota Karang Permai sepanjang 240 meter.
Sementara sesuai dengan PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017(Permendes Nomor 22 Tahun 2016,Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017) menerangkan sebagai berikut:  Bagian Kesatu Bidang Pembangunan Desa Pasal 5 Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain: a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan: 1. lingkungan pemukiman; 2. transportasi; 3. energi; dan 4. informasi dan komunikasi.
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan: 1. kesehatan masyarakat; dan 2. pendidikan dan kebudayaan.
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi: 1. usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan; 2. usaha ekonomi pertanian berskala produktif yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran; dan - 9 - 3. usaha ekonomi berskala produktif lainnya yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran.
d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan: 1. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam; 2. penanganan bencana alam; 3. penanganan kejadian luar biasa lainnya; dan 4. pelestarian lingkungan hidup.
e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Pasal 6 Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, meliputi:
a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada: 1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar; dan 2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi serta pengadaan produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya mendukung pembentukan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk unggulan.
b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada: 1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana - 10 - prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk unggulan; dan 2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan.
c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada: 1. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk unggulan; dan 2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan.
Kepala Desa Kasang Kota Karang,Sugiarto ketika dikonfirmasi Jumat(28/07)membenarkan dan mengatakan,”memang pihak desa telah membangun jalan rabat beton di perumahan kasang kota karang permai di RT.02”.

Dalam hal ini,sesuai Permendes Nomor 22 Tahun 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017,diduga tidak tepat karena lokasi yang dibangun adalah kawasan Perumahan yang pada dasarnya dikelola oleh developer perumahan.(lsmsakti.blogspot.com/harvery)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bila Ada Temuan berindikasi merugikan Negara dan Kepentingan Hajat Hidup Orang Banyak,Silahkan anda laporkan ke kami dan/atau kepada Instansi Penegak Supremasi Hukum Terdekat.