Muaro Jambi-Penerimaan
Peserta Didik Baru atau dikenal dengan sebutan PPDB yang dilangsungkan secara
nasional,ternyata menuai banyak bencana. Di satu pihak ,banyak siswa di luar
zonasi yang masuk dalam pendaftaran online,sementara pendaftar di zonasi sekolah terdekat malah tidak terjaring di pendaftaran online ini.
Berdasarkan
sejumlah orang tua murid yang berhasil dihimpun di tengah pendaftaran online
ini pada mengeluh bahkan sampai terjadi keributan dan mucul berbagai aksi dari
orang tua murid terhadap sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Jambi.
Yeni(39),Lendra(43)
adalah dua orang tua yang anaknya tidak terjaring di sekolah dekat lingkungan
kediaman mereka. Kejadian ini sempat membuat para orang tua melakukan aksi di
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi,dan langsung menuju ke DPRD
Provinsi Jambi dan diterima oleh Komisi IV DPRD Provinsi Jambi.
Berdasarkan
Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017,di Kabupaten
Muaro Jambi,SMA dan SMK telah beralih wewenang Kabupaten menjadi wewenang
Provinsi Jambi pada 7 Januari 2017.
Namun,pada
kenyataannya peralihan ini tidak berlaku pada masa penerimaan peserta didik
baru(PPDB) di Kabupaten Muaro Jambi dan hanya satu sekolah yang melangsungkan
PPDB online yakni SMA N 1 Kabupaten Muaro Jambi. Sementara SMA N dan SMK
N,menurut beberapa kepala sekolahnya mengatakan,”kita masih belum memiliki
sumber daya IT yang memadai sehingga penerimaan peserta didik baru
dilangsungkan secara off line atau manual.
Kepala
Sekolah SMK N 8 Desa Sebapo,Kecamatan Mestong,Kabupaten Muaro Jambi,Drs.Rafles
ketika dikonfirmasi,Selasa(25/07) mengatakan,”kita belum siap khususnya tenaga
IT sehingga penerimaan peserta didik baru dilakukan secara off line atau manual”katanya.
Berdasarkan
Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang
diedarkan pada 10 Mei 2017 kepada Dinas pendidikan Provinsi,Dinas Pendidikan
Kabupaten dan Kota juga kepada Kepala Sekolah SD,SMP,SLB,SMA dan SMK jelas
terkait aturan PPDB. Namun faktanya,kenapa PPDB di Kabupaten Muaro Jambi
dilaksanakan secara off line.
Hal
ini jelas diduga telah terjadi pembangkangan dan/atau tidak mentaati
Permendikbud Nomor17 Tahun 2017.
Demikian
cuplikan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang PPDB
10 Mei 2017
Yth. Bapak/Ibu
Dinas Pendidikan Propinsi
Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP,
SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Menyongsong Tahun Pelajaran
Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Permendikbud ini bertujuan
untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam
menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif,
akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan
pendidikan.
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini
akan mengatur hal-hal sebagai berikut:
BAB
I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta
Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan
Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup
Demikian informasi yang
kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima
kasih.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Atas tidak berlangsungnya
PPDB on line di Kabupaten Muaro Jambi,sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun
2017 ,tanggung jawab siapa. Diharapkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia meninjau kembali dan menindak
lanjutinya.(lsmsakti.blogspot.com/Ary)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bila Ada Temuan berindikasi merugikan Negara dan Kepentingan Hajat Hidup Orang Banyak,Silahkan anda laporkan ke kami dan/atau kepada Instansi Penegak Supremasi Hukum Terdekat.