Selasa, 25 Juli 2017

Permendikbud Tak Mendapat Hati Di Diknas Muaro Jambi,Belum Siap IT nya







Muaro Jambi-Penerimaan Peserta Didik Baru atau dikenal dengan sebutan PPDB yang dilangsungkan secara nasional,ternyata menuai banyak bencana. Di satu pihak ,banyak siswa di luar zonasi yang masuk dalam pendaftaran online,sementara pendaftar di zonasi sekolah terdekat malah tidak terjaring di pendaftaran online ini.
Berdasarkan sejumlah orang tua murid yang berhasil dihimpun di tengah pendaftaran online ini pada mengeluh bahkan sampai terjadi keributan dan mucul berbagai aksi dari orang tua murid terhadap sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Jambi.
Yeni(39),Lendra(43) adalah dua orang tua yang anaknya tidak terjaring di sekolah dekat lingkungan kediaman mereka. Kejadian ini sempat membuat para orang tua melakukan aksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi,dan langsung menuju ke DPRD Provinsi Jambi dan diterima oleh Komisi IV DPRD Provinsi Jambi.
Berdasarkan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017,di Kabupaten Muaro Jambi,SMA dan SMK telah beralih wewenang Kabupaten menjadi wewenang Provinsi Jambi pada 7 Januari 2017.
Namun,pada kenyataannya peralihan ini tidak berlaku pada masa penerimaan peserta didik baru(PPDB) di Kabupaten Muaro Jambi dan hanya satu sekolah yang melangsungkan PPDB online yakni SMA N 1 Kabupaten Muaro Jambi. Sementara SMA N dan SMK N,menurut beberapa kepala sekolahnya mengatakan,”kita masih belum memiliki sumber daya IT yang memadai sehingga penerimaan peserta didik baru dilangsungkan secara off line atau manual.
Kepala Sekolah SMK N 8 Desa Sebapo,Kecamatan Mestong,Kabupaten Muaro Jambi,Drs.Rafles ketika dikonfirmasi,Selasa(25/07) mengatakan,”kita belum siap khususnya tenaga IT sehingga penerimaan peserta didik baru dilakukan secara off line atau manual”katanya.
Berdasarkan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang diedarkan pada 10 Mei 2017 kepada Dinas pendidikan Provinsi,Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota juga kepada Kepala Sekolah SD,SMP,SLB,SMA dan SMK jelas terkait aturan PPDB. Namun faktanya,kenapa PPDB di Kabupaten Muaro Jambi dilaksanakan secara off line.
Hal ini jelas diduga telah terjadi pembangkangan dan/atau tidak mentaati Permendikbud Nomor17 Tahun 2017.
Demikian cuplikan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang PPDB

10 Mei 2017

 http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/files/PPDB.png?1494421435110
Yth. Bapak/Ibu
Dinas Pendidikan Propinsi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menyongsong Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Permendikbud ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal sebagai berikut:
BAB I     Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen


Atas tidak berlangsungnya PPDB on line di Kabupaten Muaro Jambi,sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 ,tanggung jawab siapa. Diharapkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meninjau kembali dan menindak lanjutinya.(lsmsakti.blogspot.com/Ary)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bila Ada Temuan berindikasi merugikan Negara dan Kepentingan Hajat Hidup Orang Banyak,Silahkan anda laporkan ke kami dan/atau kepada Instansi Penegak Supremasi Hukum Terdekat.