Sabtu, 29 Juli 2017
Jumat, 28 Juli 2017
Kepala Sekolah Tak Miliki Perasaan Memiliki Terhadap Sekolah yang dibinanya
Muaro
Jambi- Kepala sekolah SMKN 5 Desa Puding,Kecamatan Kumpe Tengah,Kabupaten Muaro
Jambi,Drs.Abdul Rohim diduga telah menelantarkan pemeliharaan terhadap asset
bangunan di SMKN 5 yang di bawah pembinaan dan pengawasannya.
Pasalnya,bangunan
yang ada nampak tidak terawatt,seperti ruang praktek siswa(RPS),ruang
laboratorium, dan beberapa ruang lainnya yang dalam kondisi menyedihkan.
Pembuangan
sampah yang tidak terarah sehingga lingkungan sekolah Nampak kumuh dan dapat
merugikan kesehatan para siswa bahkan
ditemukan sebuah ruangan di belakang laboratorium yang dipenuhi dengan sampah
dan terdapat coretan di dinding ruang ini.
Hasil
pantauan langsung Rabu,(26/07) kondisi bangunan dan lingkungan sekolah SMKN 5
Desa Puding ini amat menyedihkan. Menurut sejumlah siswa mau tak mau mereka
tetap belajar karena membutuhkan pengetahuan. Saat itu juga diketahui ada guru
yang tidak mengajar para siswa sehingga siswa berkeliaran di luar ruang kelas
sambil bermain gitar dan ngobrol.
Aswandi,wakil
kepala sekolah SMKN 5 ketika diminta keterangan mengatakan,”ya,kondisi sekolah
memang begini adanya”,katanya. Bahkan ketika ingin ditanyakan lebih jauh beliau
menjawab,sama kepala sekolah saja nanti jika ingin bertanya lebih jauh,ujarnya.lsmsakti.blogspot.com/very_Junai)
Dana Desa Dimanfaaatkan Bangun Jalan di Perumahan
Muaro Jambi- Pengguliran dana
desa dari pusat dimanfaatkan oleh Kepala Desa Kasang Kota Karang untuk
membangun jalan rabat beton di RT.02 Perumahan Kasang Kota Karang Permai
sepanjang 240 meter.
Sementara sesuai dengan PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017(Permendes Nomor 22 Tahun 2016,Tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017) menerangkan sebagai
berikut: Bagian
Kesatu Bidang Pembangunan Desa Pasal 5 Dana Desa digunakan untuk membiayai
pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan
prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan
Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain: a. Pengadaan, pembangunan,
pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan
kebutuhan: 1. lingkungan pemukiman; 2. transportasi; 3. energi; dan 4.
informasi dan komunikasi.
b.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana
pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan: 1. kesehatan masyarakat; dan
2. pendidikan dan kebudayaan.
c.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi
untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi: 1. usaha ekonomi pertanian
berskala produktif untuk ketahanan pangan; 2. usaha ekonomi pertanian berskala
produktif yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang
meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran; dan - 9 - 3. usaha ekonomi
berskala produktif lainnya yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk
unggulan yang meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran.
d.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana
lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan: 1. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
2. penanganan bencana alam; 3. penanganan kejadian luar biasa lainnya; dan 4.
pelestarian lingkungan hidup.
e.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya
yang sesuai dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Pasal
6 Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai
Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat
perkembangan kemajuan Desa, meliputi:
a.
Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan
pembangunan Desa pada: 1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan
pemeliharaan sarana prasarana dasar; dan 2. pembangunan, pengembangan dan
pemeliharaan sarana prasarana ekonomi serta pengadaan produksi, distribusi dan
pemasaran yang diarahkan pada upaya mendukung pembentukan usaha ekonomi
pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan
dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu
produk unggulan.
b.
Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada: 1. pembangunan,
pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana - 10
- prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha
ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan
usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk
unggulan; dan 2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pengadaan
sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya
mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan
lingkungan.
c.
Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada: 1.
Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta
pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung
perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi
untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada
kebijakan satu Desa satu produk unggulan; dan 2. pembangunan dan pemeliharaan
infrastruktur serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang
diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat
Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan.
Kepala
Desa Kasang Kota Karang,Sugiarto ketika dikonfirmasi Jumat(28/07)membenarkan
dan mengatakan,”memang pihak desa telah membangun jalan rabat beton di
perumahan kasang kota karang permai di RT.02”.
Dalam
hal ini,sesuai Permendes Nomor 22 Tahun 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017,diduga tidak tepat karena lokasi yang dibangun
adalah kawasan Perumahan yang pada dasarnya dikelola oleh developer
perumahan.(lsmsakti.blogspot.com/harvery)
Diposting oleh
LSM Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia(LSM SAKTI)
di
7/28/2017 04:14:00 PM
Tidak ada komentar:
Label:
Dana Desa
Selasa, 25 Juli 2017
Permendikbud Tak Mendapat Hati Di Diknas Muaro Jambi,Belum Siap IT nya
Muaro Jambi-Penerimaan
Peserta Didik Baru atau dikenal dengan sebutan PPDB yang dilangsungkan secara
nasional,ternyata menuai banyak bencana. Di satu pihak ,banyak siswa di luar
zonasi yang masuk dalam pendaftaran online,sementara pendaftar di zonasi sekolah terdekat malah tidak terjaring di pendaftaran online ini.
Berdasarkan
sejumlah orang tua murid yang berhasil dihimpun di tengah pendaftaran online
ini pada mengeluh bahkan sampai terjadi keributan dan mucul berbagai aksi dari
orang tua murid terhadap sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Jambi.
Yeni(39),Lendra(43)
adalah dua orang tua yang anaknya tidak terjaring di sekolah dekat lingkungan
kediaman mereka. Kejadian ini sempat membuat para orang tua melakukan aksi di
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi,dan langsung menuju ke DPRD
Provinsi Jambi dan diterima oleh Komisi IV DPRD Provinsi Jambi.
Berdasarkan
Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017,di Kabupaten
Muaro Jambi,SMA dan SMK telah beralih wewenang Kabupaten menjadi wewenang
Provinsi Jambi pada 7 Januari 2017.
Namun,pada
kenyataannya peralihan ini tidak berlaku pada masa penerimaan peserta didik
baru(PPDB) di Kabupaten Muaro Jambi dan hanya satu sekolah yang melangsungkan
PPDB online yakni SMA N 1 Kabupaten Muaro Jambi. Sementara SMA N dan SMK
N,menurut beberapa kepala sekolahnya mengatakan,”kita masih belum memiliki
sumber daya IT yang memadai sehingga penerimaan peserta didik baru
dilangsungkan secara off line atau manual.
Kepala
Sekolah SMK N 8 Desa Sebapo,Kecamatan Mestong,Kabupaten Muaro Jambi,Drs.Rafles
ketika dikonfirmasi,Selasa(25/07) mengatakan,”kita belum siap khususnya tenaga
IT sehingga penerimaan peserta didik baru dilakukan secara off line atau manual”katanya.
Berdasarkan
Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang
diedarkan pada 10 Mei 2017 kepada Dinas pendidikan Provinsi,Dinas Pendidikan
Kabupaten dan Kota juga kepada Kepala Sekolah SD,SMP,SLB,SMA dan SMK jelas
terkait aturan PPDB. Namun faktanya,kenapa PPDB di Kabupaten Muaro Jambi
dilaksanakan secara off line.
Hal
ini jelas diduga telah terjadi pembangkangan dan/atau tidak mentaati
Permendikbud Nomor17 Tahun 2017.
Demikian
cuplikan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang PPDB
10 Mei 2017

Yth. Bapak/Ibu
Dinas Pendidikan Propinsi
Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP,
SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Menyongsong Tahun Pelajaran
Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Permendikbud ini bertujuan
untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam
menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif,
akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan
pendidikan.
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini
akan mengatur hal-hal sebagai berikut:
BAB
I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta
Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan
Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup
Demikian informasi yang
kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima
kasih.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Atas tidak berlangsungnya
PPDB on line di Kabupaten Muaro Jambi,sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun
2017 ,tanggung jawab siapa. Diharapkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia meninjau kembali dan menindak
lanjutinya.(lsmsakti.blogspot.com/Ary)
Langganan:
Postingan (Atom)