Selasa, 08 Agustus 2017

TV SAKTI JAMBI







Diduga Oknum Kepala Sekolah SDN 61 Kasang Pudak telah memungut biaya PPDB terhadap orang tua siswa senilai Rp.3 juta rupiah di Desa Kasang Pudak,Kecamatan Kumpe Ulu,Kabupaten Muaro jambi pada orang tua yang berdomisili di lorong Tanjung Nangko.
Sementara pengakuan orang tua murid kepada TVSAKTIJAMBI,berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Oknum Kepala Sekolah SDN 61 Desa Kasang Pudak.
Dalam konfirmasi kepada Kepala sekolah SDN 61,Desa Kasang Pudak,Kecamatan Kumpe Ulu,Kabupaten Muaro Jambi,Maryoto,S.Pd menepis dugaan telah memungut biaya PPDB kepada orang tua siswa.
Inilah hasil rekaman langsung kepada Kepala Sekolah SDN 61,Maryoto,S.Pd di ruang kerjanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bila Ada Temuan berindikasi merugikan Negara dan Kepentingan Hajat Hidup Orang Banyak,Silahkan anda laporkan ke kami dan/atau kepada Instansi Penegak Supremasi Hukum Terdekat.