Jumat, 28 Juli 2017

Kepala Sekolah Tak Miliki Perasaan Memiliki Terhadap Sekolah yang dibinanya


Muaro Jambi- Kepala sekolah SMKN 5 Desa Puding,Kecamatan Kumpe Tengah,Kabupaten Muaro Jambi,Drs.Abdul Rohim diduga telah menelantarkan pemeliharaan terhadap asset bangunan di SMKN 5 yang di bawah pembinaan dan pengawasannya.
Pasalnya,bangunan yang ada nampak tidak terawatt,seperti ruang praktek siswa(RPS),ruang laboratorium, dan beberapa ruang lainnya yang dalam kondisi menyedihkan.
Pembuangan sampah yang tidak terarah sehingga lingkungan sekolah Nampak kumuh dan dapat merugikan kesehatan  para siswa bahkan ditemukan sebuah ruangan di belakang laboratorium yang dipenuhi dengan sampah dan terdapat coretan di dinding ruang ini.
Hasil pantauan langsung Rabu,(26/07) kondisi bangunan dan lingkungan sekolah SMKN 5 Desa Puding ini amat menyedihkan. Menurut sejumlah siswa mau tak mau mereka tetap belajar karena membutuhkan pengetahuan. Saat itu juga diketahui ada guru yang tidak mengajar para siswa sehingga siswa berkeliaran di luar ruang kelas sambil bermain gitar dan ngobrol.

Aswandi,wakil kepala sekolah SMKN 5 ketika diminta keterangan mengatakan,”ya,kondisi sekolah memang begini adanya”,katanya. Bahkan ketika ingin ditanyakan lebih jauh beliau menjawab,sama kepala sekolah saja nanti jika ingin bertanya lebih jauh,ujarnya.lsmsakti.blogspot.com/very_Junai)

Dana Desa Dimanfaaatkan Bangun Jalan di Perumahan







Muaro Jambi- Pengguliran dana desa dari pusat dimanfaatkan oleh Kepala Desa Kasang Kota Karang untuk membangun jalan rabat beton di RT.02 Perumahan Kasang Kota Karang Permai sepanjang 240 meter.
Sementara sesuai dengan PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017(Permendes Nomor 22 Tahun 2016,Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017) menerangkan sebagai berikut:  Bagian Kesatu Bidang Pembangunan Desa Pasal 5 Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain: a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan: 1. lingkungan pemukiman; 2. transportasi; 3. energi; dan 4. informasi dan komunikasi.
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan: 1. kesehatan masyarakat; dan 2. pendidikan dan kebudayaan.
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi: 1. usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan; 2. usaha ekonomi pertanian berskala produktif yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran; dan - 9 - 3. usaha ekonomi berskala produktif lainnya yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran.
d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan: 1. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam; 2. penanganan bencana alam; 3. penanganan kejadian luar biasa lainnya; dan 4. pelestarian lingkungan hidup.
e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Pasal 6 Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, meliputi:
a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada: 1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar; dan 2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi serta pengadaan produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya mendukung pembentukan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk unggulan.
b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada: 1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana - 10 - prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk unggulan; dan 2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan.
c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada: 1. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk unggulan; dan 2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan.
Kepala Desa Kasang Kota Karang,Sugiarto ketika dikonfirmasi Jumat(28/07)membenarkan dan mengatakan,”memang pihak desa telah membangun jalan rabat beton di perumahan kasang kota karang permai di RT.02”.

Dalam hal ini,sesuai Permendes Nomor 22 Tahun 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017,diduga tidak tepat karena lokasi yang dibangun adalah kawasan Perumahan yang pada dasarnya dikelola oleh developer perumahan.(lsmsakti.blogspot.com/harvery)

Selasa, 25 Juli 2017

Permendikbud Tak Mendapat Hati Di Diknas Muaro Jambi,Belum Siap IT nya







Muaro Jambi-Penerimaan Peserta Didik Baru atau dikenal dengan sebutan PPDB yang dilangsungkan secara nasional,ternyata menuai banyak bencana. Di satu pihak ,banyak siswa di luar zonasi yang masuk dalam pendaftaran online,sementara pendaftar di zonasi sekolah terdekat malah tidak terjaring di pendaftaran online ini.
Berdasarkan sejumlah orang tua murid yang berhasil dihimpun di tengah pendaftaran online ini pada mengeluh bahkan sampai terjadi keributan dan mucul berbagai aksi dari orang tua murid terhadap sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Jambi.
Yeni(39),Lendra(43) adalah dua orang tua yang anaknya tidak terjaring di sekolah dekat lingkungan kediaman mereka. Kejadian ini sempat membuat para orang tua melakukan aksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi,dan langsung menuju ke DPRD Provinsi Jambi dan diterima oleh Komisi IV DPRD Provinsi Jambi.
Berdasarkan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017,di Kabupaten Muaro Jambi,SMA dan SMK telah beralih wewenang Kabupaten menjadi wewenang Provinsi Jambi pada 7 Januari 2017.
Namun,pada kenyataannya peralihan ini tidak berlaku pada masa penerimaan peserta didik baru(PPDB) di Kabupaten Muaro Jambi dan hanya satu sekolah yang melangsungkan PPDB online yakni SMA N 1 Kabupaten Muaro Jambi. Sementara SMA N dan SMK N,menurut beberapa kepala sekolahnya mengatakan,”kita masih belum memiliki sumber daya IT yang memadai sehingga penerimaan peserta didik baru dilangsungkan secara off line atau manual.
Kepala Sekolah SMK N 8 Desa Sebapo,Kecamatan Mestong,Kabupaten Muaro Jambi,Drs.Rafles ketika dikonfirmasi,Selasa(25/07) mengatakan,”kita belum siap khususnya tenaga IT sehingga penerimaan peserta didik baru dilakukan secara off line atau manual”katanya.
Berdasarkan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang diedarkan pada 10 Mei 2017 kepada Dinas pendidikan Provinsi,Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota juga kepada Kepala Sekolah SD,SMP,SLB,SMA dan SMK jelas terkait aturan PPDB. Namun faktanya,kenapa PPDB di Kabupaten Muaro Jambi dilaksanakan secara off line.
Hal ini jelas diduga telah terjadi pembangkangan dan/atau tidak mentaati Permendikbud Nomor17 Tahun 2017.
Demikian cuplikan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang PPDB

10 Mei 2017

 http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/files/PPDB.png?1494421435110
Yth. Bapak/Ibu
Dinas Pendidikan Propinsi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menyongsong Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Permendikbud ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal sebagai berikut:
BAB I     Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen


Atas tidak berlangsungnya PPDB on line di Kabupaten Muaro Jambi,sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 ,tanggung jawab siapa. Diharapkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meninjau kembali dan menindak lanjutinya.(lsmsakti.blogspot.com/Ary)

Senin, 24 Juli 2017

TV SAKTI JAMBI

TV SAKTI JAMBI

TV SAKTI JAMBI

Aksi SAKTI(Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia )

Aksi SAKTI(Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia )

Statement
M E R D E K A…………!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
SALAM SEJAHTERA DAN SALAM DEMOKRASI UNTUK KITA SEMUA……………..

Mengenang kembali 14 tahun silam pasca reformasi 12-13 Mei 1998 , dimana rezim orde baru telah digulingkan segenap elemen dan pergerakan kaum intelektual muda oleh keinginan luhur sebagaimana yang dicita-citakan oleh founding father  yang tertuang dalam cita-cita proklamasi  dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar way of life Bangsa Indonesia untuk menolak dan memusnahkan setiap unsur yang mengandung Korupsi,Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) sehingga Bangsa Ini dapat mencapai keinginan yang luhur menjadi Bangsa yang besar ,adil , makmur dan mensejahterahkan kehidupan rakyat serta kehidupan berbangsa dan bernegara ( Good Government ).
Namun Demokrasi Indonesia kini mengalami degradasi dengan kompleksnya permasalahan yang dihadapi,mencuatnya mafia ekonomi yang subur dan menjarah kekayaan Negara dari berbagai sisi,maraknya praktek culas korupsi dari oknum-oknum berdasi dan oknum elite politik yang terikat pada kepentingan pribadi hingga terjerumus dalam kubangan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
Untuk mewujudkan suatu demokratis Indonesia yang baik dan benar, Lembaga Swadaya Msyarakat Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia(LSM SAKTI) menyampaikan,” Bahwa Mall adalah representative fisik dari berbagai paradok kehidupan sosial,ekonomi antara SI KAYA dan SI MISKIN,EXCLUSIVE&INKLUSIVE,ARTIFISIAL&NATURAL,MODERN&TRADISIONAL,PEMODAL&PEKERJA. Mall merupakan monument dan simbol suatu kesenjangan sosial ekonomi dalam kehidupan bermasyarakat”. Pembangunan dan/ atau pendirian pasar modern/mall seharusnya memperhatikan hal-hal berikut:
1.Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional,usaha kecil dan menengah yang ada di wilayah tsb.
2.Memperhatikan jarak pasar modern dengan pasar tradisional lainnya.
3.Jarak terdekat pasar tradisional minimal 1000 meter.
4.Menyediakan fasilitas&tempat bagi usaha kecil dan menengah pada posisi yang sama-sama menguntungkan.
5.Menyediakan fasilitas parkir kendaraan bermotor di dalam areal bangunan
6.Berlokasi pada akses system jaringan jalan arteri dan atau kolektor.
SESUAI  DENGAN PERPRES NOMOR 112 TAHUN 2007 Pasal 4;

(1)    Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib:
       a.     Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan;
       b.    Memperhatikan jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya;
       c.     Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter per segi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern; dan
       d.     Menyediakan fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.
(2)    Penyediaan areal parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara pengelola Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dengan pihak lain.
(3)    Pedoman mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Faktanya………?????????????????????? SILAHKAN TANYA LIPPO MALL
Pembangunan Mall Lippo Talang Banjar ,yang pasti akan memicu hal-hal berikut:
Memicu perubahan iklim karena jendela dan atau dinding kaca yg memantulkan radiasi panas matahari,yang akan mengakibatkan meningkatnya volume dan frekuensi  panas. Dampak lainnya yang akan dirasakan dan menjadi beban masyarakat yakni beban psikologis karena arus lalulintas jalan yang macet akibat distribusi logistic,dan sirkulasi pengunjung. Yang jelas pembangunan Lippo Mall akan membawa dampak gangguan dan resiko di masyarakat mulai dari segi kesehatan,lingkungan dan sosial. Sementara instrumen yang seharusnya DIPERHATIKAN  ADALAH ADANYA PENGKAJIAN DARI SISI :
a. KLHS ( Kajian Lingkungan Hidup Strategis )
b. tata ruang;
c. baku mutu lingkungan hidup;
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e. amdal,
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis
lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup;
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit lingkungan hidup; dan
m.instrumen lain sesuai dengan kebutuhan
dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Tetapi FAKTANYA!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Meskipun sewaktu itu telah diberikan WARNING untuk tidak beraktivitas namun hingga kini telah resmi beraktivitas ,yang menimbulkan dampak kemacetan arus lalu lintas,dengan sempitnya jalan. Hal ini terjadi sepanjang hari di Talang Banjar,Kelurahan Budiman,Kecamatan Pasar Jambi.
Pembangunan Lippo Mall yang mulanya diduga tanpa memiliki izin IMB dan Dokumen Lingkungan dan hanya mengantongi Izin Prinsip dari Walikota Jambi. Kiranya terdapat suatu kesepahaman antara Pemerintah dan setiap bentuk korporasi yang ada untuk sedianya dan seyogianya membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar dan saling bersinergis juga berkesinambungan di dalam pengelolaan  yang ada di Provinsi Jambi.




DIDORONG KEINGINAN YANG LUHUR DAN SEMANGAT NASIONALISME CINTA NKRI , KAMI MEMINTA :

1.KAMI MEMINTA MENINJAU KEMBALI KEBERADAAN BANGUNAN  LIPPO MALL  YANG DIDUGA SEBAGAI BENTUK PEMBANGKANGAN DAN PELANGGAR UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 ,
2.KAMI MEMINTA KEPADA PENGADILAN PTUN JAMBI  AGAR MENINJAU KEMBALI SIDE EFFECT KEBERADAAN GEDUNG LIPPO MALL TALANG BANJAR DAN BILA DITEMUKAN INDIKASI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM YANG BERLAKU DI NKRI AGAR MENUTUP KEBERADAAN GEDUNG LIPPO MALL TALANG BANJAR. TIDAK MENGABULKAN ,KARENA SEBELUMNYA SEBELUM PEMBANGUNAN DIDUGA KEBERADAAN GEDUNG BANGUNAN LIPPO MAL TALANG BANJAR,KELURAHAN BUDIMAN,KECAMATAN PASAR TELAH MEMBANGKANG TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH (P)P NOMOR 38 TAHUN 2011 BAB I PASAL 9 POINT A…….. Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan: a. paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter);  UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN;DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG…. Pasal 13 (1) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi: a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi; b. jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan. (2) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah harus mempertimbangkan batas-batas lokasi, keamanan, dan tidak mengganggu fungsi utilitas kota, serta pelaksanaan pembangunannya. (3) Ketentuan mengenai persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. SETELAH TERLIHAT JELAS TENTANG PEMBANGUNAN MALL LIPPO PLAZA YANG MEMBANGKANG ,…..SEHARUSNYA PIHAK PEMERINTAH JAMBI MELAKUKAN :……Pasal 45 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa: a. peringatan tertulis, b. pembatasan kegiatan pembangunan, c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung; f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung; g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau i. perintah pembongkaran bangunan gedung.( UU NOMOR 28 TAHUN 2002 ) sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter);  UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN;DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG…. Pasal 13 (1) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi: a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi; b. jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan. (2) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah harus mempertimbangkan batas-batas lokasi, keamanan, dan tidak mengganggu fungsi utilitas kota, serta pelaksanaan pembangunannya. (3) Ketentuan mengenai persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. SETELAH TERLIHAT JELAS TENTANG PEMBANGUNAN MALL LIPPO PLAZA YANG MEMBANGKANG ,…..SEHARUSNYA PIHAK PEMERINTAH JAMBI MELAKUKAN :……Pasal 45 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa: a. peringatan tertulis, b. pembatasan kegiatan pembangunan, c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung; f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung; g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau i. perintah pembongkaran bangunan gedung.( UU NOMOR 28 TAHUN 2002 ).
3.KAMI MEMINTA PIHAK PEMERINTAH JAMBI SEGERA MENINJAU ULANG KEABSAHAN DOKUMEN KEBERADAAN GEDUNG BANGUNAN LIPPO MAL TALANG BANJAR DAN DIAKURASIKAN DENGAN LINGKUNGAN,PASAR TRADISIONAL,JALAN RAYA,TINGKAT EMISI KEBISINGAN SUARA,RADIASI GEDUNG KACA DAN LAINNYA YANG DIDUGA DAPAT MENGGANGGU KEHIDUPAN HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DAN BAGI EKSISTENSI EKOSISTEM LINGKUNGAN DAN UNSUR BIOTIK DAN/ATAU ABIOTIK DI DALAMNYA. BILA INDIKASI DITEMUKAN,PEMERINTAH KOTA JAMBI DIHARAPKAN MELAKUKAN PEMBEKUAN DAN/ATAU PENCABUTAN  IZIN MALL LIPPO PLAZA JAMBI , YANG JELAS-JELAS TELAH MENGANGKANGI UU NOMOR 32 TAHUN 2009;UU NOMOR 28 TAHUN 2002;PP NOMOR 38 TAHUN 2011;DAN PERPRES NOMOR 112 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN.
M E R D E K A…….!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
KEDAULATAN DAN DEMOKRASI BANGKIT , RAKYAT ADIL,MAKMUR , SEJAHTERA…..!!!!!!!!!!!!

AKSI SUARA RAKYAT,PERTAHANKAN HAJAT HIDUP ORANG BANYAK
UUD 1945,PASAL 33:1-3



KORLAP




Harvery




Dokumentasi Awal Pembangunan Gedung Bangunan Lippo Mall Talang Banjar,Kelurahan Budiman,Kecamatan Pasar Jambi.














Senin, 17 Juli 2017

Anggaran Dasar LSM SAKTI



Anggaran Dasar
Lembaga Swadaya Masyarakat
Sorot Anti Korupsi dan Tegakkan Projusticia
(LSM SAKTI)

Bab I
Nama Dan Tempat Kedudukan
Pasal 1

A.Lembaga Swadaya Masyarakat ini bernama Sorot Anti Korupsi,Tegakkan Projusticia (LSM SAKTI)
B.Berkedudukan di Ibukota Provinsi Jambi,di Kota Jambi

Bab II
Jangka Waktu
Pasal 2

1.Motto LSM SAKTI adalah swadaya secara partisipatif dan mengedapankan kepentingan masyarakat,dengan kolaborasi hukum bersama perguruan tinggi,budayawan,kolumnis,pemerhati social dan praktisi untuk menghasilkan sebuah kebenaran objektif.
2.Lambang
Lambang LSM SAKTI adalah Bintang sebagai sebuah cahaya ,yang menunjukkan bahwa Tuhan bukanlah sekedar rekaan manusia dan memberikan terang kebenaran kepada semua umat manusia. Padi dan Kapas,adalah symbol sandang dan pangan sebagai syarat pencapaian kemakmuran bagi orang banyak. Timbangan adalah makna hokum tidak pernah memihak,setiap perbuatan akan ditimbang berat ringannya sebelum hukuman dijatuhkan. Pita berwarna biru melambangkan sesuatu yang harus dijunjung tinggi,dijaga,diperhatikan dan dipertahankan tentang sesuatu yang berkaitan dengan kehormatan. 
3.Tulisan Pada Pita
Tulisan LSMSorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia pada pita logo nampak tidak mengikuti arah lengkungan pita,secara simbolik menandakan bahwa LSM SAKTI ingin menjadi sesuatu yang berbeda dan berguna dan/atau bermanfaat bagi Bangsa Negara serta masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).



LSM SAKTI berdiri sejak tanggal 04 Juli 2017 didirikan untuk waktu yang tidak ditetapkan lamanya.

Bab III
Asas dan Dasar
Pasal 3
1.Dasar dan Asas
Organisasi LSM SAKTI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Berasaskan Pancasila
2.Sifat
Organisasi LSM SAKTI bersifat sebagai masyarakat ilmiah,peduli dan kekeluargaan
3.Status
Status organisasi LSM SAKTI adalah Independent
Bab IV
Sifat
Pasal 4
LSM SAKTI adalah wadah yang bersifat independent,professional,Non profit dan Non Government Organisation(NGOS),serta tidak terikat oleh dan/atau terafiliasi dengan partai politik dan/atau golongan tertentu.
Bab V
Maksud dan Tujuan
Pasal 5
Maksud dan tujuan dari LSM SAKTI adalah memberikan sumbangan positif terhadap monitoring dan sorotan anti korupsi dan penegakan supremasi hukum berupa informasi,pembinaan dan konsultasi di bidang hukum,pemerintahan,politik,lingkungan hidup,kesehatan,ketenaga kerjaan,pendidikan,pertanian,kehutanan,perikanan,pembangunan dan lainnya.
Pasal 6
LSM SAKTI memiliki tujuan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menerima,menyerap informasi dengan benar mengenai anti korupsi dan penegakan supremasi hukum,dengan menyertakan aktivis,pemerhati,akademisi dan praktisi di bidang tersebut bagi kepentingan Bangsa dan Negara.
Pasal 7
LSM SAKTI memberikan dukungan  dan peran serta terhadap upaya-upaya pemberian informasi mengenai anti korupsi dan penegakan supremasi hukum(Projusticia) yang positif bagi kemajuan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Bab VI
Lingkup Kegiatan
Pasal 8
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,LSM SAKTI melakukan kegiatan dan  usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan LSM,dengan mengindahkan tata susila,ketertiban umum serta beraturan dan hukum,antara lain :
1.Membangun jaringan informasi dengan pemerintah,Kejaksaan,Instansi Dinas Jawatan,BUMN,TNI dan Polri ( Instansi Penegak hukum).
2.Mendirikan media pemberitaan,layanan informasi online dan lainnya.
3.Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dengan menyertakan tenaga ahli,aktivis,akademisi,praktisi,pemerhati sosial maupun masyarakat inteletual dan lainnya.
4.Mendirikan perpustakaan,menyelenggarakan  pertemuan-pertemuan seminar dan workshop.
5.Mengadakan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan badan-badan swasta di tingkat daerah,pusat dan luar negeri.
6.Melakukan usaha-usaha konservasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan hal-hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak secara berkelanjutan berbasis masyarakat.
Bab VII
Kekayaan
Pasal 9
Kekayaan LSM SAKTI terdiri dari :
A.Modal awal yang merupakan sumbangan pendiri dan/atau penggagas.
B.Sumbangan dari masyarakat baik perseorangan,perusahaan,Instansi Pemerintah dan Lembaga lain yang peduli pada tujuan LSM,yang sifatnya tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
C.Pendapatan-Pendapatan lainnya yang sah dari usaha LSM SAKTI.

Pasal 10
Semua uang disimpan di salah satu Bank atas nama LSM SAKTI

Bab VII
Struktur Kelembagaan
Pasal 11
Struktur LSM SAKTI terdiri dari :
Dewan Penasehat.
Dewan Pendiri.
Pengurus Harian.

Pasal 12
1.Bilamana dianggap perlu,pengurus harian terdiri dari seorang dan/atau lebih penasehat.
2.Penasehat memberikan nasehat,petunjuk dan saran kepada pengurus,baik diminta maupun tidak diminta,dengan lisan maupun tulisan.
Dewan Pendiri
Pasal 13
Dewan pendiri ditetapkan pada saat pembentukan atau berdirinya LSM,yang merupakan dewan tertinggi dalam tubuh LSM SAKTI.
Pasal 14
A.   Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengurus harian(Eksekutif).
B.    Melakukan koreksi atas penyimpangan pelaksanaan AD/ART program kerja LSM SAKTI.
C.    Membentuk kepengurusan,apabila terjadi perpecahan dan/atau kevakuman dalam kepengurusan harian,dan mempertanggungjawabkan pada majelis tinggi organisasi(MTO).

Pasal 15
A.Dewan pendiri,terdiri dari orang-orang yang telah mencetuskan,mendirikan LSM SAKTI,yang ditetapkan saat berdirinya LSM.
B.Anggota dewan pendiri,sesuai dengan jumlah orang-orang yang mendirikan LSM.

Bab IX
Pengurus Harian
Pasal 16
Kegiatan sehari-hari LSM SAKTI diurus oleh pengurus harian,yang dipimpin oleh seorang direktur,dibantu Deputi Administrasi dan Deputi Keuangan.
Susunan Pengurus
Pasal 17
1.Direktur
  Wakil-Wakil Direktur
2.Deputi Administrasi
   Wakil-Wakil Deputi Administrasi
3.Deputi Keuangan
   Wakil-Wakil Deputi Keuangan
4.Divisi
5.Perwakilan untuk wilayah Kabupaten/Kota
6.Unit kerja untuk Kecamatan,Desa dan Kelurahan
Pasal 18
A.Direktur diangkat dan diberhentikan oleh anggota melalui musyawarah tinggi organisasi.
B.Deputi Administrasi,Deputi Keuangan,dan Divisi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur terpilih,melalui persetujuan Dewan Pendiri.
Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 19
1.Masa tugas Direktur,Deputi dan Divisi selama 4(empat) tahun dan dapat dipilih kembali.
2.Direktur bertanggung jawab pada akhir masa jabatannya pada musyawarah tinggi organisasi(MTO).
Bab X
Pengambilan Keputusan
Pasal 20
Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat,apabila tidak mencapai mufakat,maka keputusan diambil dengan cara voting.
Bab XI
Keanggotaan
Pasal 21
Untuk dapat menjadi anggota LSM SAKTI,harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.Berpendidikan minimal  SLTA/sederajat dan/atau memiliki pengetahuan di bidang tertentu sesuai kebutuhan LSM SAKTI.
2.Berkelakuan baik.
3.Berusia di atas 17 tahun saat akan menjadi anggota LSM SAKTI.
Pasal 22
Keanggotaan sah,apabila telah disetujui Direktur dan dikeluarkan Kartu Tanda Anggota LSM SAKTI.
Bab XII
Peraturan Peralihan
Pasal 23
Untuk pertama kali, kepengurusan harian dibentuk oleh Dewan Pendiri sampai pada akhir jabatan,dipilih kembali melalui Musyawarah Tinggi Organisasi(MTO).
Bab XIII
Penutup
Pasal 24
Anggaran Dasar LSM SAKTI ini disahkan sejak tanggal ditetapkan.








Anggaran Rumah Tangga
Lembaga Swadaya Masyarakat
Sorot Anti Korupsi dan Tegakkan Projusticia
(LSM SAKTI)

Bab I
Keanggotaan
Pasal 1
Yang dapat menjadi anggota LSM SAKTI,berdasarkan Bab XI,Pasal 20 Anggaran Dasar adalah :
A.Mengajukan secara tertulis kepada pimpinan LSM SAKTI di tempat,dimana terdapat unit kerja dan perwakilan LSM SAKTI.
B.Yang mensahkan seseorang dan/atau perseorangan menjadi anggota LSM SAKTI adalah Direktur LSM SAKTI.
C.Kepada setiap anggota LSM SAKTI,diberikan Kartu Tanda Anggota LSM SAKTI.
Pasal 2
A.Anggota LSM SAKTI adalah tenaga penggerak,pendamping dan pelaksana tugas LSM di wilayahnya masing-masing.
B.Anggota LSM SAKTI,mampu melaksanakan kegiatan LSM di wilayahnya masing-masing.
C.Anggota LSM SAKTI,memiliki kemampuan Ideologi Pancasila,UUD 1945 serta bermoral yang baik.
Bab II
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 3
A.Mendapatkan perlakuan yang sama sebagai anggota LSM SAKTI.
B.Menghadiri rapat-rapat pertemuan,yang diselenggarakan LSM SAKTI.
C.Menyampaikan pendapat,saran,masukan,baik secara lisan maupun tertulis kepada LSM SAKTI.
D.Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari LSM SAKTI.
E.Memperoleh pembinaan,pendidikan dan pengetahuan dari LSM SAKTI.
Pasal 4
Anggota LSM SAKTI mempunyai kewajiban sebagai berikut :
A.Menjaga nama baik LSM SAKTI.
B.Melaksanakan tujuan,fungsi dan kebijakan LSM SAKTI.
C.Mentaati peraturan dan keputusan LSM SAKTI.
D.Menjunjung tinggi disiplin LSM SAKTI.
E.Menjalankan tugas-tugas yang telah dipercayakan,dengan penuh tanggung jawab.
Bab III
Berakhirnya Keanggotaan
Pasal 5
Keanggotaan LSM SAKTI berakhir karena :
A.Atas permintaan sendiri.
B.Meninggal dunia.
C.Diberhentikan.

Bab IV
Disiplin  Anggota
Pasal 6
1.Untuk menegakkan kewibawaan dan keutuhan LSM SAKTI,dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan,anggota LSM SAKTI mempunyai aturan disiplin.
2.Setiap anggota LSM SAKTI harus mentaati aturan disiplin.
Pasal 7
1.Disiplin LSM SAKTI yang bersifat larangan adalah sebagai berikut :
A.Anggota LSM,dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan LSM SAKTI.
B.Anggota LSM,dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan LSM SAKTI.
2.Disiplin LSSM SAKTI,yang bersifat keharusan adalah sebagai berikut :
A.Anggota LSM,yang hendak melakukan kegiatan atas nama LSM SAKTI dan/atau yang tidak menjadi tugasnya,harus  memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan LSM SAKTI di wilayahnya masing-masing.
B.Anggota LSM,harus taat terhadap ketentuan dan kebijaksanaan LSM SAKTI.
Bab V
Sanksi
Pasal 8
Sanksi yang dapat dijatuhkan oleh LSM SAKTI terhadap pelanggaran disiplin  dan ketentuan LSM SAKTI terhadap anggota adalah berupa :
A.Peringatan.
B.Pembebas tugasan.
C.Pemberhentian.
Pasal 9
1.Peningkatan sebagaimana Bab XIV,Pasal 6 dan Pasal 7,dilaksanakan baik secara lisan atau tertulis oleh pimpinan LSM SAKTI di wilayahnya masing-masing.
2.Pembebas tugasan dan pemberhentian dilakukan oleh Direktur LSM SAKTI.
Bab VI
Musyawarah Tinggi Organisasi
Pasal 10
1.Musyawarah Tinggi Organisasi(MTO) LSM SAKTI,diadakan dengan berakhirnya masa jabatan pengurus harian.
2.Musyawarah Tinggi Organisasi(MTO) LSM SAKTI sebagai suatu wahana pertanggungjawaban periodenisasi kepengurusan.
3.Menyusun program kerja,perubahan AD/ART LSM SAKTI dan lainnya.
4.Memilih Direktur LSM SAKTI dan menyusun kepengurusan.
Pasal 11
Musyawarah Tinggi Organisasi (MTO) LSM SAKTI sah,apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang terdaftar.
Pasal 12
Semua keputusan musyawarah tinggi organisasi LSM SAKTI,diambil secara musyawarah untuk meufakat,apabila tidak dapat diambil keputusan,maka keputusan diambil berdasarkan dan/atau dengan cara voting.
Bab VII
Penutup
Pasal 13
Hal-Hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga(ART) LSM SAKTI ini,akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi LSM SAKTI yang ditetapkan oleh pengurus harian.




Dasar Lahirnya LSM SAKTI,Program Kerja Jangka Pendek dan Program Kerja Jangka Panjang



Bab I
Pendahuluan


Dengan bergulirnya revolusi mental,menghendaki adanya peran serta lebih dari daerah untuk membangun daerah lingkup yang merupakan wilayah kewenangannya dan tidak lagi bergantung kepada Pemerintah Pusat,yang merupakan awal beban pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah,sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999.

Dengan adanya konsekwensi pelimpahan wewenang kepada Pemerintah Daerah dalam mengelola potensi sumber daya,Pemerintah Daerah memiliki tugas melayani masyarakat,baik melalui perangkat lunak berupa kebijakan-kebijakan publik maupun perangkat keras berupa pelayanan sarana dan prasarana umum.
Dalam hal ini,pelayanan umum Pemerintah akan mengandung potensi kekurang optimalan kinerja,jika tidak disertai dengan mekanisme kontrol dan pengawasan yang memadai. Oleh karena itulah,perlu dilaksanakannya kontrol dan pengawasan oleh lembaga independent dan bukan merupakan bagian dari pemerintah,yang bisa menjadi alat legitimasi.

Dalam kondisi tata kelola menuju pemerintah yang bersih,berjalannya pemerintahan secara baik dan optimal dalam meningkatkan kualitas kerjanya dalam pelayanan yang harus diberikan oleh pemerintah,baik secara kelembagaan maupun proses bagi setiap stake holder. Bahwa responsif merupakan suatu kesadaran dan upaya pemerintah untuk menanggapi,menindaklanjuti setiap informasi,kritikan dan tuntutan yang diajukan oleh masyarakat terkait fungsi pelayanan yang diemban Pemerintah Daerah.

Belakangan ini,inisiatif maupun keberanian masyarakat dalam menuntut haknya semakin meningkat. Namun informasi,kritik dan pengaduan masyarakat belum terakumulir sehingga masukan individual dikemas menjadi sebuah opini kolektif yang memiliki kekuatan untuk merubah suatu keadaan.
Mengimbangi peran serta Pemerintah Daerah dan lembaga perwakilan yang memiliki kewenangan yang besar dalam melakukan pembangunan daerah, disinilah diperlukannya pemberdayaan masyarakat,yang diharapkan dapat melaksanakan fungsi kontrol sosial  guna menjembatani peran pihak-pihak tersebut,maka perlu adanya suatu lembaga yang dapat mempertemukan aspirasi berbagai pihak dalam mencapai solusi terbaik.

Fenomena ini,menjadi latar belakang pemikiran perlunya lembaga yang bersifat independent yang bernama Lembaga Swadaya Masyarakat Sorot Anti Korupsi,Tegakkan Projusticia,disingkat LSM SAKTI yang adaftif terhadap kondisi daerah. Lembaga ini diharapkan mampu melancarkan hubungan Pemerintah Daerah dan masyarakat,suatu hubungan yang strategis dan kooperatif sehingga keberadaan LSM SAKTI berguna bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Bab II
Program Kerja
Untuk mendapatkan gambaran tahapan pelaksanaan dan prakiraan waktu serta biaya yang dibutuhkan,maka disusun suatu program kerja jangka pendek dan program kerja jangka panjang,sebagai acuan kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat Sorot Anti Korupsi,Tegakkan Projusticia(LSM SAKTI) ke depannya.

A.Program Sosialisasi

Lembaga Swadaya Masyarakat ini adalah lembaga yang bergerak dalam lingkup monitoring(pengawasan) terhadap perilaku tindak pidana korupsi dan penegakan supremasi hukum dan  hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hajat hidup orang banyak,di antaranya  yang menjadi skala prioritas yakni Dinas Pekerjaan Umum,Kesehatan,Pendidikan dan Kebudayaan,Pertanian,Perhubungan,Industri Perdagangan,Penanaman Modal,Lingkungan Hidup,Koperasi dan tenaga kerja. Selain itu,tidak kalah pentingnya,mensosialisasikan lembaga ini pada Institusi Penegak hukum. Dalam akselerasi sosialisasai,ada beberapa langkah yang akan diambil,yakni:
1.Melakukan kegiatan-kegiatan sosial.
2.Mengadakan seminar,sarasehan dan bentuk lainnya.
3.Pembentukan perwakilan dan unit-unit kerja di wilayah Kabupaten/kota dan Kecamatan.

B.Program Pendidikan

Fungsi dan tugas LSM SAKTI memerlukan sumber daya manusia yang jujur dan bermoral,mempunyai pengetahuan dan pendidikan yang cukup,memiliki kepedulian,kepekaan dan empati terhadap berbagai persoalan dan/atau masalah yang dihadapi masyarakat,objektif dan berjiwa pejuang. Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas,Lembaga Swadaya Masyarakat ini perlu mengadakan:
1.Kerjasama dengan perguruan tinggi ,praktisi-praktisi.
2.Melakukan diskusi-diskusi dengan Instansi Dinas yang berhubungan dengan pelayanan publik,dan hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
3Mengadakan semacam Diklat khusus untuk anggota LSM SAKTI.

C.Hasil Yang Diperoleh

Dari upaya-upaya yang dilaksanakan dengan sosialisasi dan recruitmen anggota,diharapkan dalam jangka pendek,selama kurun waktu 1(satu) tahun:
1.Terbentuk struktur kelembagaan LSM SAKTI ini sampai di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
2.Terjalinnya kerjasama yang baik antara LSM SAKTI dengan Instansi Pemerintah,BUMN,BUMD dan Instansi Penegak Hukum.
3.Terdapat persamaan persepsi LSM SAKTI dengan Instansi Pemerintah dan INtitusi Penegak Hukum dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
4.Timbulnya kepercayaan masyarakat terhadap fungsi,tugas dan wewenang masyarakat,sehingga LSM SAKTI dapat melaksanakan tugasnya di tengah-tengah masyarakat.

D.Jangka Panjang

Diharapkan dengan tercapainya program jangka pendek,pada program jangka panjang adalah:
1.Didapat anggota LSM SAKTI yang berkualitas,berketerampilan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.
2.Organisasi LSM SAKTI  dapat berjalan secara sehat,teratur,dan dipercaya semua pihak.

E.Pembiayaan

Pembiayaan organisasi LSM SAKTI,dalam menjalankan roda organisasi didapat dari :
1.Sumbangan awal dari para pendiri LSM SAKTI.
2.Pemerintah dan swasta,yang peduli terhadap kegiatan positif LSM SAKTI,yang bersifat tidak mengikat.
3.Donatur.
Bab III
Penutup
Demikian program kerja ini dibuat,agar menjadi pedoman pengurus LSM SAKTI sampai tingkat paling bawah. Kekurangan dari program ini,akan dibuat dalam bentuk keputusan mengenai fungsi,tugas,wewenang dan tanggung jawab pengurus dan anggota LSM SAKTI.  Wassallam. Terima Kasih





Struktur Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia (LSM SAKTI) Provinsi Jambi



Dewan Penasehat        : 
Dewan Pendiri             :
Direktur                      :

Ketua Divisi I              :
Ketua Divisi II             :
Ketua Divisi III           :
Ketua Divisi IV            :
Deputi ADM                 :
Wakil Deputi ADM       :
Deputi Keuangan          :
Wakil Deputi Keuangan:
Perwakilan-Perwakilan :
Unit-Unit                










                                                        STRUKTUR PENGURUS
                                           LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
                        SOROT ANTI KORUPSI TEGAKKAN PROJUSTICIA(LSM SAKTI)
                                                           PERIODE 2017-2022



                          PENASEHAT                                            DIREKTUR
                          ZAILAN,SH                                      SL.HARVERY,S.PSi




SEKRETARIS           WAKIL DIREKTUR                   BENDAHARA
JUNAIDI                      HENDRIYANTO                      IMELDA S,BSc





                          MANAGER PROGRAM
                                    HARVERY





       DIVISI                       DIVISI                          DIVISI        DIVISI                  DIVISI                           DIVISI

KESEHATAN        PELESTARIAN ALAM     HUKUM   PENDIDIKAN     LITBANG     BIMBINGAN&PENYULUHAN
Dr.Joni                             Trijoko                    Yosua,SH    Fery,S.Pd             Ardi,SH                    Anthoni E,SH








ANGGOTA

          ZULKIFLI SOMAD
      ANDAR ISMAEL
          CANDRA SEPTIAN   
MARTONO
       SEPTIAN CAHYO
    KURNIAWAN
IRVAN