Jumat, 04 Agustus 2017

Proyek Embung Water Reservoir Mubasir di Desa Kasang Lopak Alai Muaro Jambi




Muaro Jambi-  Pembangunan  Embung Water Reservoir Muaro Jambiyang semula diperuntukan untuk persawahan tadah hujan menjadi kubangan tidak berarti akibat tidak dapat dimanfaatkan masyarakat petani di Desa Kasang Lopak Alai,Kecamatan Kumpe Ulu,Kabupaten Muaro Jambi.
Usut punya usut,ternyata embung ini berada di lokasi yang tidak tepat alias lebih rendah dari yang semestinya sehingga air tidak dapat mengalir menuju persawahan di Desa Kasang Lopak Alai.
Hal ini disampaikan oleh Toto(45),masyarakat Desa Kasang Lopak Alai ketika dikonfirmasi Kamis,(03/08) di lokasi Embung Water Reservoir Muaro Jambimengatakan,” embung ini sama sekali tidak dapat dimanfaatkan dan berfungsi bahkan saya pun tidak mengetahui adanya embung tersebut,katanya.
Proyek yang dilaksanakan pada tahun 2013 oleh PT. MultiBangun Rekatama Patria ini bertepatan dengan hari Griya Karya diduga menelan miliaran rupiah. Dimana peletakan batu permata dilaksanakan oleh mantan Gubernur Jambi,Hasan Basri Agus(HBA) lalu.
Akibat tidak berfungsinya embung ini,mengakibatkan masyarakat petani di Desa Kasang Lopak Alai mengeluh,apalagi di musim kering sekarang ini.
Pantauan langsung di lokasi, Embung Water Reservoir Muaro Jambi ini sama sekali tidak dapat mengalir,saluran atau irigasi yang dibuat pun tidak dapat mengalirkan air dari embung bahkan tertutup dengan tanah,sampah dan onak belukar. Sementara di lokasi yang nampak adalah,peternak sapi dan peternak babi mengambil air di Embung Water Reservoir Muaro Jambi tersebut menggunakan mesin penyedot air.
Penderitaan masyarakat petani Desa Kasang Lopak Alai menjadi komplit dengan gagalnya hasil panen akibat perilaku pembangunan Embung Water Reservoir Muaro Jambi bernilai miliaran ini tanpa pengkajian dan perencanaan yang matang,sebut salah seorang masyarakat petani yang meminta jangan menyebutkan namanya.
Pengakuan masyarakat petani yang berinisial AL juga menambahkan,” irigasi yang dibangun juga tidak bermanfaat sehingga air juga tidak mengalir sedikit pun,ujarnya.
Terkait dana yang digelontorkan untuk pembangunan Embung Water Reservoir Muaro Jambi dan irigasi ketika ditanyakan kepada petani ini mengatakan,”saya pernah mendengar informasi pembangunan embung dan irigasi ini( embung dan irigasi lingkar naga) sekitar 10 miliar rupiah. Namun pada kenyataannya,irigasi dan embung ini sama sekali tidak dapat dimanfaatkan,imbuhnya.
Al menambahkan,pembangunan Embung Water Reservoir Muaro Jambi dan irigasi ini sekitar tahun 2013 lalu,ketika menyambut hari Griya Karya dan kunjungan mantan Gubernur Jambi,Hasan Basri Agus(HBA), dengan peletakan batu pertama,terangnya.
Hingga sampai saat ini, Embung Water Reservoir Muaro Jambi dan irigasi yang dibangun di Desa Kasang Lopak Alai,Kecamatan Kumpe Ulu,Kabupaten Muaro Jambi ini mubasir dan telah menghabiskan banyak anggaran Negara.
Kepala Desa Kasang Lopak alai,Marzuki(49) ketika ditemui di kantor desa Kamis,(03/08) hingga berita ini diturunkan,belum berhasil ditemui,( lsmsakti.blogspot.com/harvevry)



Jumat, 28 Juli 2017

Kepala Sekolah Tak Miliki Perasaan Memiliki Terhadap Sekolah yang dibinanya


Muaro Jambi- Kepala sekolah SMKN 5 Desa Puding,Kecamatan Kumpe Tengah,Kabupaten Muaro Jambi,Drs.Abdul Rohim diduga telah menelantarkan pemeliharaan terhadap asset bangunan di SMKN 5 yang di bawah pembinaan dan pengawasannya.
Pasalnya,bangunan yang ada nampak tidak terawatt,seperti ruang praktek siswa(RPS),ruang laboratorium, dan beberapa ruang lainnya yang dalam kondisi menyedihkan.
Pembuangan sampah yang tidak terarah sehingga lingkungan sekolah Nampak kumuh dan dapat merugikan kesehatan  para siswa bahkan ditemukan sebuah ruangan di belakang laboratorium yang dipenuhi dengan sampah dan terdapat coretan di dinding ruang ini.
Hasil pantauan langsung Rabu,(26/07) kondisi bangunan dan lingkungan sekolah SMKN 5 Desa Puding ini amat menyedihkan. Menurut sejumlah siswa mau tak mau mereka tetap belajar karena membutuhkan pengetahuan. Saat itu juga diketahui ada guru yang tidak mengajar para siswa sehingga siswa berkeliaran di luar ruang kelas sambil bermain gitar dan ngobrol.

Aswandi,wakil kepala sekolah SMKN 5 ketika diminta keterangan mengatakan,”ya,kondisi sekolah memang begini adanya”,katanya. Bahkan ketika ingin ditanyakan lebih jauh beliau menjawab,sama kepala sekolah saja nanti jika ingin bertanya lebih jauh,ujarnya.lsmsakti.blogspot.com/very_Junai)

Dana Desa Dimanfaaatkan Bangun Jalan di Perumahan







Muaro Jambi- Pengguliran dana desa dari pusat dimanfaatkan oleh Kepala Desa Kasang Kota Karang untuk membangun jalan rabat beton di RT.02 Perumahan Kasang Kota Karang Permai sepanjang 240 meter.
Sementara sesuai dengan PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017(Permendes Nomor 22 Tahun 2016,Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017) menerangkan sebagai berikut:  Bagian Kesatu Bidang Pembangunan Desa Pasal 5 Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain: a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan: 1. lingkungan pemukiman; 2. transportasi; 3. energi; dan 4. informasi dan komunikasi.
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan: 1. kesehatan masyarakat; dan 2. pendidikan dan kebudayaan.
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi: 1. usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan; 2. usaha ekonomi pertanian berskala produktif yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran; dan - 9 - 3. usaha ekonomi berskala produktif lainnya yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran.
d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan: 1. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam; 2. penanganan bencana alam; 3. penanganan kejadian luar biasa lainnya; dan 4. pelestarian lingkungan hidup.
e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Pasal 6 Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, meliputi:
a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada: 1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar; dan 2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi serta pengadaan produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya mendukung pembentukan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk unggulan.
b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada: 1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana - 10 - prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk unggulan; dan 2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan.
c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada: 1. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk unggulan; dan 2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan.
Kepala Desa Kasang Kota Karang,Sugiarto ketika dikonfirmasi Jumat(28/07)membenarkan dan mengatakan,”memang pihak desa telah membangun jalan rabat beton di perumahan kasang kota karang permai di RT.02”.

Dalam hal ini,sesuai Permendes Nomor 22 Tahun 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017,diduga tidak tepat karena lokasi yang dibangun adalah kawasan Perumahan yang pada dasarnya dikelola oleh developer perumahan.(lsmsakti.blogspot.com/harvery)

Selasa, 25 Juli 2017

Permendikbud Tak Mendapat Hati Di Diknas Muaro Jambi,Belum Siap IT nya







Muaro Jambi-Penerimaan Peserta Didik Baru atau dikenal dengan sebutan PPDB yang dilangsungkan secara nasional,ternyata menuai banyak bencana. Di satu pihak ,banyak siswa di luar zonasi yang masuk dalam pendaftaran online,sementara pendaftar di zonasi sekolah terdekat malah tidak terjaring di pendaftaran online ini.
Berdasarkan sejumlah orang tua murid yang berhasil dihimpun di tengah pendaftaran online ini pada mengeluh bahkan sampai terjadi keributan dan mucul berbagai aksi dari orang tua murid terhadap sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Jambi.
Yeni(39),Lendra(43) adalah dua orang tua yang anaknya tidak terjaring di sekolah dekat lingkungan kediaman mereka. Kejadian ini sempat membuat para orang tua melakukan aksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi,dan langsung menuju ke DPRD Provinsi Jambi dan diterima oleh Komisi IV DPRD Provinsi Jambi.
Berdasarkan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017,di Kabupaten Muaro Jambi,SMA dan SMK telah beralih wewenang Kabupaten menjadi wewenang Provinsi Jambi pada 7 Januari 2017.
Namun,pada kenyataannya peralihan ini tidak berlaku pada masa penerimaan peserta didik baru(PPDB) di Kabupaten Muaro Jambi dan hanya satu sekolah yang melangsungkan PPDB online yakni SMA N 1 Kabupaten Muaro Jambi. Sementara SMA N dan SMK N,menurut beberapa kepala sekolahnya mengatakan,”kita masih belum memiliki sumber daya IT yang memadai sehingga penerimaan peserta didik baru dilangsungkan secara off line atau manual.
Kepala Sekolah SMK N 8 Desa Sebapo,Kecamatan Mestong,Kabupaten Muaro Jambi,Drs.Rafles ketika dikonfirmasi,Selasa(25/07) mengatakan,”kita belum siap khususnya tenaga IT sehingga penerimaan peserta didik baru dilakukan secara off line atau manual”katanya.
Berdasarkan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang diedarkan pada 10 Mei 2017 kepada Dinas pendidikan Provinsi,Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota juga kepada Kepala Sekolah SD,SMP,SLB,SMA dan SMK jelas terkait aturan PPDB. Namun faktanya,kenapa PPDB di Kabupaten Muaro Jambi dilaksanakan secara off line.
Hal ini jelas diduga telah terjadi pembangkangan dan/atau tidak mentaati Permendikbud Nomor17 Tahun 2017.
Demikian cuplikan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang PPDB

10 Mei 2017

 http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/files/PPDB.png?1494421435110
Yth. Bapak/Ibu
Dinas Pendidikan Propinsi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menyongsong Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Permendikbud ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal sebagai berikut:
BAB I     Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen


Atas tidak berlangsungnya PPDB on line di Kabupaten Muaro Jambi,sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 ,tanggung jawab siapa. Diharapkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meninjau kembali dan menindak lanjutinya.(lsmsakti.blogspot.com/Ary)