Selasa, 19 Desember 2017
Jumat, 15 Desember 2017
LSM SAKTI (Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia): ID CARD RESMI LSM SAKTI
LSM SAKTI (Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia): ID CARD RESMI LSM SAKTI: ID CARD LSM SAKTI Pengurus dan Segenap Anggota LSM SAKTI Dimuat di website resmi LSM SAKTI http://lsmsaktinlogspot.co.id Terima...
LSM SAKTI (Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia): Anggaran Dasar LSM SAKTI
LSM SAKTI (Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia): Anggaran Dasar LSM SAKTI: Anggaran Dasar Lembaga Swadaya Masyarakat Sorot Anti Korupsi dan Tegakkan Projusticia (LSM SAKTI) Bab I Nama Dan Tempat ...
Senin, 04 Desember 2017
Kamis, 23 November 2017
Selasa, 08 Agustus 2017
TV SAKTI JAMBI
Diduga Oknum Kepala Sekolah SDN 61 Kasang Pudak telah memungut biaya PPDB terhadap orang tua siswa senilai Rp.3 juta rupiah di Desa Kasang Pudak,Kecamatan Kumpe Ulu,Kabupaten Muaro jambi pada orang tua yang berdomisili di lorong Tanjung Nangko.
Sementara pengakuan orang tua murid kepada TVSAKTIJAMBI,berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Oknum Kepala Sekolah SDN 61 Desa Kasang Pudak.
Dalam konfirmasi kepada Kepala sekolah SDN 61,Desa Kasang Pudak,Kecamatan Kumpe Ulu,Kabupaten Muaro Jambi,Maryoto,S.Pd menepis dugaan telah memungut biaya PPDB kepada orang tua siswa.
Inilah hasil rekaman langsung kepada Kepala Sekolah SDN 61,Maryoto,S.Pd di ruang kerjanya.
Jumat, 04 Agustus 2017
Proyek Embung Water Reservoir Mubasir di Desa Kasang Lopak Alai Muaro Jambi
Muaro
Jambi- Pembangunan Embung Water Reservoir Muaro Jambiyang semula
diperuntukan untuk persawahan tadah hujan menjadi kubangan tidak berarti akibat
tidak dapat dimanfaatkan masyarakat petani di Desa Kasang Lopak Alai,Kecamatan Kumpe
Ulu,Kabupaten Muaro Jambi.
Usut punya
usut,ternyata embung ini berada di lokasi yang tidak tepat alias lebih rendah
dari yang semestinya sehingga air tidak dapat mengalir menuju persawahan di
Desa Kasang Lopak Alai.
Hal ini disampaikan oleh Toto(45),masyarakat
Desa Kasang Lopak Alai ketika dikonfirmasi Kamis,(03/08) di lokasi Embung Water Reservoir Muaro Jambimengatakan,”
embung ini sama sekali tidak dapat dimanfaatkan dan berfungsi bahkan saya pun
tidak mengetahui adanya embung tersebut,katanya.
Proyek yang
dilaksanakan pada tahun 2013 oleh PT. MultiBangun Rekatama Patria ini bertepatan
dengan hari Griya Karya diduga menelan miliaran rupiah. Dimana peletakan batu
permata dilaksanakan oleh mantan Gubernur Jambi,Hasan Basri Agus(HBA) lalu.
Akibat tidak
berfungsinya embung ini,mengakibatkan masyarakat petani di Desa Kasang Lopak
Alai mengeluh,apalagi di musim kering sekarang ini.
Pantauan langsung di lokasi, Embung Water Reservoir Muaro Jambi ini sama
sekali tidak dapat mengalir,saluran atau irigasi yang dibuat pun tidak dapat
mengalirkan air dari embung bahkan tertutup dengan tanah,sampah dan onak
belukar. Sementara di lokasi yang nampak adalah,peternak sapi dan peternak babi
mengambil air di Embung Water Reservoir Muaro Jambi tersebut menggunakan mesin penyedot air.
Penderitaan masyarakat petani Desa
Kasang Lopak Alai menjadi komplit dengan gagalnya hasil panen akibat perilaku
pembangunan Embung Water Reservoir Muaro Jambi bernilai miliaran ini tanpa pengkajian dan perencanaan yang matang,sebut
salah seorang masyarakat petani yang meminta jangan menyebutkan namanya.
Pengakuan
masyarakat petani yang berinisial AL juga menambahkan,” irigasi yang dibangun
juga tidak bermanfaat sehingga air juga tidak mengalir sedikit pun,ujarnya.
Terkait dana yang digelontorkan untuk
pembangunan Embung Water Reservoir Muaro Jambi dan irigasi ketika ditanyakan kepada petani ini mengatakan,”saya pernah
mendengar informasi pembangunan embung dan irigasi ini( embung dan irigasi
lingkar naga) sekitar 10 miliar rupiah. Namun pada kenyataannya,irigasi dan
embung ini sama sekali tidak dapat dimanfaatkan,imbuhnya.
Al menambahkan,pembangunan Embung Water Reservoir Muaro Jambi dan irigasi
ini sekitar tahun 2013 lalu,ketika menyambut hari Griya Karya dan kunjungan
mantan Gubernur Jambi,Hasan Basri Agus(HBA), dengan peletakan batu
pertama,terangnya.
Hingga sampai saat ini, Embung Water Reservoir Muaro Jambi dan irigasi
yang dibangun di Desa Kasang Lopak Alai,Kecamatan Kumpe Ulu,Kabupaten Muaro
Jambi ini mubasir dan telah menghabiskan banyak anggaran Negara.
Kepala Desa
Kasang Lopak alai,Marzuki(49) ketika ditemui di kantor desa Kamis,(03/08)
hingga berita ini diturunkan,belum berhasil ditemui,( lsmsakti.blogspot.com/harvevry)
Sabtu, 29 Juli 2017
Jumat, 28 Juli 2017
Kepala Sekolah Tak Miliki Perasaan Memiliki Terhadap Sekolah yang dibinanya
Muaro
Jambi- Kepala sekolah SMKN 5 Desa Puding,Kecamatan Kumpe Tengah,Kabupaten Muaro
Jambi,Drs.Abdul Rohim diduga telah menelantarkan pemeliharaan terhadap asset
bangunan di SMKN 5 yang di bawah pembinaan dan pengawasannya.
Pasalnya,bangunan
yang ada nampak tidak terawatt,seperti ruang praktek siswa(RPS),ruang
laboratorium, dan beberapa ruang lainnya yang dalam kondisi menyedihkan.
Pembuangan
sampah yang tidak terarah sehingga lingkungan sekolah Nampak kumuh dan dapat
merugikan kesehatan para siswa bahkan
ditemukan sebuah ruangan di belakang laboratorium yang dipenuhi dengan sampah
dan terdapat coretan di dinding ruang ini.
Hasil
pantauan langsung Rabu,(26/07) kondisi bangunan dan lingkungan sekolah SMKN 5
Desa Puding ini amat menyedihkan. Menurut sejumlah siswa mau tak mau mereka
tetap belajar karena membutuhkan pengetahuan. Saat itu juga diketahui ada guru
yang tidak mengajar para siswa sehingga siswa berkeliaran di luar ruang kelas
sambil bermain gitar dan ngobrol.
Aswandi,wakil
kepala sekolah SMKN 5 ketika diminta keterangan mengatakan,”ya,kondisi sekolah
memang begini adanya”,katanya. Bahkan ketika ingin ditanyakan lebih jauh beliau
menjawab,sama kepala sekolah saja nanti jika ingin bertanya lebih jauh,ujarnya.lsmsakti.blogspot.com/very_Junai)
Dana Desa Dimanfaaatkan Bangun Jalan di Perumahan
Muaro Jambi- Pengguliran dana
desa dari pusat dimanfaatkan oleh Kepala Desa Kasang Kota Karang untuk
membangun jalan rabat beton di RT.02 Perumahan Kasang Kota Karang Permai
sepanjang 240 meter.
Sementara sesuai dengan PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017(Permendes Nomor 22 Tahun 2016,Tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017) menerangkan sebagai
berikut: Bagian
Kesatu Bidang Pembangunan Desa Pasal 5 Dana Desa digunakan untuk membiayai
pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan
prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan
Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain: a. Pengadaan, pembangunan,
pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan
kebutuhan: 1. lingkungan pemukiman; 2. transportasi; 3. energi; dan 4.
informasi dan komunikasi.
b.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana
pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan: 1. kesehatan masyarakat; dan
2. pendidikan dan kebudayaan.
c.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi
untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi: 1. usaha ekonomi pertanian
berskala produktif untuk ketahanan pangan; 2. usaha ekonomi pertanian berskala
produktif yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang
meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran; dan - 9 - 3. usaha ekonomi
berskala produktif lainnya yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk
unggulan yang meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran.
d.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana
lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan: 1. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
2. penanganan bencana alam; 3. penanganan kejadian luar biasa lainnya; dan 4.
pelestarian lingkungan hidup.
e.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya
yang sesuai dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Pasal
6 Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai
Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat
perkembangan kemajuan Desa, meliputi:
a.
Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan
pembangunan Desa pada: 1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan
pemeliharaan sarana prasarana dasar; dan 2. pembangunan, pengembangan dan
pemeliharaan sarana prasarana ekonomi serta pengadaan produksi, distribusi dan
pemasaran yang diarahkan pada upaya mendukung pembentukan usaha ekonomi
pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan
dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu
produk unggulan.
b.
Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada: 1. pembangunan,
pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana - 10
- prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha
ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan
usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk
unggulan; dan 2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pengadaan
sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya
mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan
lingkungan.
c.
Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada: 1.
Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta
pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung
perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi
untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada
kebijakan satu Desa satu produk unggulan; dan 2. pembangunan dan pemeliharaan
infrastruktur serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang
diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat
Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan.
Kepala
Desa Kasang Kota Karang,Sugiarto ketika dikonfirmasi Jumat(28/07)membenarkan
dan mengatakan,”memang pihak desa telah membangun jalan rabat beton di
perumahan kasang kota karang permai di RT.02”.
Dalam
hal ini,sesuai Permendes Nomor 22 Tahun 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017,diduga tidak tepat karena lokasi yang dibangun
adalah kawasan Perumahan yang pada dasarnya dikelola oleh developer
perumahan.(lsmsakti.blogspot.com/harvery)
Diposting oleh
LSM Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia(LSM SAKTI)
di
7/28/2017 04:14:00 PM
Tidak ada komentar:
Label:
Dana Desa
Selasa, 25 Juli 2017
Permendikbud Tak Mendapat Hati Di Diknas Muaro Jambi,Belum Siap IT nya
Muaro Jambi-Penerimaan
Peserta Didik Baru atau dikenal dengan sebutan PPDB yang dilangsungkan secara
nasional,ternyata menuai banyak bencana. Di satu pihak ,banyak siswa di luar
zonasi yang masuk dalam pendaftaran online,sementara pendaftar di zonasi sekolah terdekat malah tidak terjaring di pendaftaran online ini.
Berdasarkan
sejumlah orang tua murid yang berhasil dihimpun di tengah pendaftaran online
ini pada mengeluh bahkan sampai terjadi keributan dan mucul berbagai aksi dari
orang tua murid terhadap sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Jambi.
Yeni(39),Lendra(43)
adalah dua orang tua yang anaknya tidak terjaring di sekolah dekat lingkungan
kediaman mereka. Kejadian ini sempat membuat para orang tua melakukan aksi di
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi,dan langsung menuju ke DPRD
Provinsi Jambi dan diterima oleh Komisi IV DPRD Provinsi Jambi.
Berdasarkan
Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017,di Kabupaten
Muaro Jambi,SMA dan SMK telah beralih wewenang Kabupaten menjadi wewenang
Provinsi Jambi pada 7 Januari 2017.
Namun,pada
kenyataannya peralihan ini tidak berlaku pada masa penerimaan peserta didik
baru(PPDB) di Kabupaten Muaro Jambi dan hanya satu sekolah yang melangsungkan
PPDB online yakni SMA N 1 Kabupaten Muaro Jambi. Sementara SMA N dan SMK
N,menurut beberapa kepala sekolahnya mengatakan,”kita masih belum memiliki
sumber daya IT yang memadai sehingga penerimaan peserta didik baru
dilangsungkan secara off line atau manual.
Kepala
Sekolah SMK N 8 Desa Sebapo,Kecamatan Mestong,Kabupaten Muaro Jambi,Drs.Rafles
ketika dikonfirmasi,Selasa(25/07) mengatakan,”kita belum siap khususnya tenaga
IT sehingga penerimaan peserta didik baru dilakukan secara off line atau manual”katanya.
Berdasarkan
Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang
diedarkan pada 10 Mei 2017 kepada Dinas pendidikan Provinsi,Dinas Pendidikan
Kabupaten dan Kota juga kepada Kepala Sekolah SD,SMP,SLB,SMA dan SMK jelas
terkait aturan PPDB. Namun faktanya,kenapa PPDB di Kabupaten Muaro Jambi
dilaksanakan secara off line.
Hal
ini jelas diduga telah terjadi pembangkangan dan/atau tidak mentaati
Permendikbud Nomor17 Tahun 2017.
Demikian
cuplikan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang PPDB
10 Mei 2017
Yth. Bapak/Ibu
Dinas Pendidikan Propinsi
Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP,
SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Menyongsong Tahun Pelajaran
Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Permendikbud ini bertujuan
untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam
menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif,
akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan
pendidikan.
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini
akan mengatur hal-hal sebagai berikut:
BAB
I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta
Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan
Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup
Demikian informasi yang
kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima
kasih.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Atas tidak berlangsungnya
PPDB on line di Kabupaten Muaro Jambi,sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun
2017 ,tanggung jawab siapa. Diharapkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia meninjau kembali dan menindak
lanjutinya.(lsmsakti.blogspot.com/Ary)
Senin, 24 Juli 2017
Aksi SAKTI(Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia )
Aksi SAKTI(Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia )
Statement
M E R D E K A…………!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
SALAM SEJAHTERA DAN SALAM DEMOKRASI UNTUK KITA
SEMUA……………..
Mengenang
kembali 14 tahun silam pasca reformasi 12-13 Mei 1998 , dimana rezim orde baru
telah digulingkan segenap elemen dan pergerakan kaum intelektual muda oleh
keinginan luhur sebagaimana yang dicita-citakan oleh founding father yang tertuang dalam cita-cita proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi
dasar way of life Bangsa Indonesia untuk menolak dan memusnahkan setiap unsur
yang mengandung Korupsi,Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) sehingga Bangsa Ini dapat
mencapai keinginan yang luhur menjadi Bangsa yang besar ,adil , makmur dan
mensejahterahkan kehidupan rakyat serta kehidupan berbangsa dan bernegara (
Good Government ).
Namun
Demokrasi Indonesia kini mengalami degradasi dengan kompleksnya permasalahan
yang dihadapi,mencuatnya mafia ekonomi yang subur dan menjarah kekayaan Negara
dari berbagai sisi,maraknya praktek culas korupsi dari oknum-oknum berdasi dan
oknum elite politik yang terikat pada kepentingan pribadi hingga terjerumus
dalam kubangan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
Untuk
mewujudkan suatu demokratis Indonesia yang baik dan benar, Lembaga Swadaya Msyarakat Sorot Anti
Korupsi Tegakkan Projusticia(LSM SAKTI)
menyampaikan,” Bahwa Mall adalah representative fisik dari berbagai paradok
kehidupan sosial,ekonomi antara SI KAYA dan SI MISKIN,EXCLUSIVE&INKLUSIVE,ARTIFISIAL&NATURAL,MODERN&TRADISIONAL,PEMODAL&PEKERJA.
Mall merupakan monument dan simbol suatu kesenjangan sosial ekonomi dalam
kehidupan bermasyarakat”. Pembangunan dan/ atau pendirian pasar
modern/mall seharusnya memperhatikan hal-hal berikut:
1.Memperhitungkan
kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional,usaha kecil
dan menengah yang ada di wilayah tsb.
2.Memperhatikan
jarak pasar modern dengan pasar tradisional lainnya.
3.Jarak
terdekat pasar tradisional minimal 1000 meter.
4.Menyediakan
fasilitas&tempat bagi usaha kecil dan menengah pada posisi yang sama-sama
menguntungkan.
5.Menyediakan
fasilitas parkir kendaraan bermotor di dalam areal bangunan
6.Berlokasi
pada akses system jaringan jalan arteri dan atau kolektor.
SESUAI DENGAN PERPRES NOMOR 112 TAHUN 2007 Pasal 4;
(1) Pendirian
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib:
a. Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi
masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang
ada di wilayah yang bersangkutan;
b. Memperhatikan jarak antara Hypermarket
dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya;
c. Menyediakan areal parkir paling sedikit
seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2
(enam puluh meter per segi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau
Toko Modern; dan
d. Menyediakan fasilitas yang menjamin Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan
ruang publik yang nyaman.
(2) Penyediaan
areal parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan
berdasarkan kerjasama antara pengelola Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern
dengan pihak lain.
(3) Pedoman
mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Faktanya………??????????????????????
SILAHKAN TANYA LIPPO MALL
Pembangunan
Mall Lippo Talang Banjar ,yang pasti akan memicu hal-hal berikut:
Memicu
perubahan iklim karena jendela dan atau dinding kaca yg memantulkan radiasi
panas matahari,yang akan mengakibatkan meningkatnya volume dan frekuensi panas. Dampak lainnya yang akan dirasakan dan
menjadi beban masyarakat yakni beban psikologis karena arus lalulintas jalan
yang macet akibat distribusi logistic,dan sirkulasi pengunjung. Yang jelas
pembangunan Lippo Mall akan membawa dampak gangguan dan resiko di masyarakat
mulai dari segi kesehatan,lingkungan dan sosial. Sementara instrumen yang
seharusnya DIPERHATIKAN ADALAH ADANYA
PENGKAJIAN DARI SISI :
a. KLHS ( Kajian Lingkungan Hidup Strategis )
b. tata ruang;
c. baku mutu lingkungan hidup;
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e. amdal,
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis
lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup;
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit lingkungan hidup; dan
m.instrumen lain sesuai dengan kebutuhan
dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Tetapi
FAKTANYA!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Meskipun sewaktu itu telah diberikan
WARNING untuk tidak beraktivitas namun hingga kini telah
resmi beraktivitas ,yang menimbulkan dampak kemacetan arus lalu
lintas,dengan sempitnya jalan. Hal ini terjadi sepanjang hari di Talang Banjar,Kelurahan
Budiman,Kecamatan Pasar Jambi.
Pembangunan Lippo Mall yang
mulanya diduga tanpa memiliki izin IMB dan Dokumen Lingkungan dan hanya
mengantongi Izin Prinsip dari Walikota Jambi. Kiranya terdapat suatu
kesepahaman antara Pemerintah dan setiap bentuk korporasi yang ada untuk
sedianya dan seyogianya membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar dan
saling bersinergis juga berkesinambungan di dalam pengelolaan yang ada di Provinsi Jambi.
DIDORONG KEINGINAN YANG LUHUR DAN
SEMANGAT NASIONALISME CINTA NKRI , KAMI MEMINTA :
1.KAMI MEMINTA MENINJAU KEMBALI KEBERADAAN BANGUNAN LIPPO MALL YANG DIDUGA SEBAGAI BENTUK PEMBANGKANGAN DAN PELANGGAR UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN
2009 ,
2.KAMI
MEMINTA KEPADA PENGADILAN PTUN JAMBI AGAR MENINJAU KEMBALI SIDE EFFECT KEBERADAAN GEDUNG LIPPO MALL TALANG BANJAR
DAN BILA DITEMUKAN INDIKASI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN
HUKUM YANG BERLAKU DI NKRI AGAR MENUTUP KEBERADAAN GEDUNG LIPPO MALL TALANG
BANJAR. TIDAK MENGABULKAN
,KARENA SEBELUMNYA
SEBELUM PEMBANGUNAN DIDUGA KEBERADAAN GEDUNG BANGUNAN LIPPO MAL TALANG
BANJAR,KELURAHAN BUDIMAN,KECAMATAN PASAR TELAH MEMBANGKANG TERHADAP PERATURAN
PEMERINTAH (P)P
NOMOR 38 TAHUN 2011 BAB I PASAL 9 POINT A…….. Garis
sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan: a. paling sedikit berjarak
10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga
meter); UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG
PENGELOLAAN LINGKUNGAN;DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN
GEDUNG…. Pasal 13 (1) Persyaratan
jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
meliputi: a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi
pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi; b. jarak antara
bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar
halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan. (2) Persyaratan jarak
bebas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah
permukaan tanah harus mempertimbangkan batas-batas lokasi, keamanan, dan tidak
mengganggu fungsi utilitas kota, serta pelaksanaan pembangunannya. (3)
Ketentuan mengenai persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. SETELAH TERLIHAT JELAS TENTANG PEMBANGUNAN MALL LIPPO PLAZA YANG
MEMBANGKANG ,…..SEHARUSNYA PIHAK PEMERINTAH JAMBI MELAKUKAN :……” Pasal 45 (1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa: a.
peringatan tertulis, b. pembatasan kegiatan pembangunan, c. penghentian
sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, d. penghentian
sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; e. pembekuan izin
mendirikan bangunan gedung; f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung; g.
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; h. pencabutan sertifikat laik
fungsi bangunan gedung; atau i. perintah pembongkaran bangunan gedung.( UU
NOMOR 28 TAHUN 2002 ) sepanjang
alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga
meter); UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG
PENGELOLAAN LINGKUNGAN;DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN
GEDUNG…. Pasal 13 (1) Persyaratan
jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
meliputi: a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi
pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi; b. jarak antara
bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar
halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan. (2) Persyaratan jarak
bebas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah
permukaan tanah harus mempertimbangkan batas-batas lokasi, keamanan, dan tidak
mengganggu fungsi utilitas kota, serta pelaksanaan pembangunannya. (3)
Ketentuan mengenai persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. SETELAH TERLIHAT JELAS TENTANG PEMBANGUNAN MALL LIPPO PLAZA YANG
MEMBANGKANG ,…..SEHARUSNYA PIHAK PEMERINTAH JAMBI MELAKUKAN :……” Pasal 45 (1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa: a.
peringatan tertulis, b. pembatasan kegiatan pembangunan, c. penghentian
sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, d. penghentian
sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; e. pembekuan izin
mendirikan bangunan gedung; f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung; g.
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; h. pencabutan sertifikat laik
fungsi bangunan gedung; atau i. perintah pembongkaran bangunan gedung.( UU
NOMOR 28 TAHUN 2002 ).
3.KAMI
MEMINTA PIHAK PEMERINTAH JAMBI SEGERA MENINJAU ULANG KEABSAHAN DOKUMEN KEBERADAAN GEDUNG BANGUNAN LIPPO MAL
TALANG BANJAR DAN DIAKURASIKAN DENGAN LINGKUNGAN,PASAR TRADISIONAL,JALAN
RAYA,TINGKAT EMISI KEBISINGAN SUARA,RADIASI GEDUNG KACA DAN LAINNYA YANG DIDUGA
DAPAT MENGGANGGU KEHIDUPAN HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DAN BAGI EKSISTENSI
EKOSISTEM LINGKUNGAN DAN UNSUR BIOTIK DAN/ATAU ABIOTIK DI DALAMNYA. BILA
INDIKASI DITEMUKAN,PEMERINTAH KOTA JAMBI DIHARAPKAN MELAKUKAN PEMBEKUAN DAN/ATAU PENCABUTAN IZIN MALL LIPPO PLAZA JAMBI , YANG
JELAS-JELAS TELAH MENGANGKANGI UU NOMOR 32 TAHUN 2009;UU NOMOR 28 TAHUN 2002;PP
NOMOR 38 TAHUN 2011;DAN PERPRES NOMOR 112 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN DAN
PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN.
M E R D E K A…….!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
KEDAULATAN DAN DEMOKRASI BANGKIT , RAKYAT ADIL,MAKMUR , SEJAHTERA…..!!!!!!!!!!!!
AKSI SUARA RAKYAT,PERTAHANKAN HAJAT HIDUP ORANG BANYAK
UUD 1945,PASAL 33:1-3
KORLAP
Harvery
Dokumentasi Awal Pembangunan Gedung Bangunan Lippo Mall Talang Banjar,Kelurahan Budiman,Kecamatan Pasar Jambi.
Kamis, 20 Juli 2017
Senin, 17 Juli 2017
Anggaran Dasar LSM SAKTI
Anggaran Dasar
Lembaga Swadaya Masyarakat
Sorot Anti Korupsi dan
Tegakkan Projusticia
(LSM SAKTI)
Bab I
Nama Dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
A.Lembaga Swadaya Masyarakat ini bernama Sorot
Anti Korupsi,Tegakkan Projusticia (LSM SAKTI)
B.Berkedudukan di Ibukota Provinsi Jambi,di Kota
Jambi
Bab II
Jangka Waktu
Pasal 2
1.Motto LSM SAKTI adalah swadaya secara
partisipatif dan mengedapankan kepentingan masyarakat,dengan kolaborasi hukum
bersama perguruan tinggi,budayawan,kolumnis,pemerhati social dan praktisi untuk
menghasilkan sebuah kebenaran objektif.
2.Lambang
Lambang LSM SAKTI adalah Bintang sebagai sebuah
cahaya ,yang menunjukkan bahwa Tuhan bukanlah sekedar rekaan manusia dan
memberikan terang kebenaran kepada semua umat manusia. Padi dan Kapas,adalah
symbol sandang dan pangan sebagai syarat pencapaian kemakmuran bagi orang
banyak. Timbangan adalah makna hokum tidak pernah memihak,setiap perbuatan akan
ditimbang berat ringannya sebelum hukuman dijatuhkan. Pita berwarna biru
melambangkan sesuatu yang harus dijunjung tinggi,dijaga,diperhatikan dan
dipertahankan tentang sesuatu yang berkaitan dengan kehormatan.
3.Tulisan Pada Pita
Tulisan LSMSorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia pada pita logo nampak tidak mengikuti arah lengkungan pita,secara simbolik menandakan bahwa LSM SAKTI ingin menjadi sesuatu yang berbeda dan berguna dan/atau bermanfaat bagi Bangsa Negara serta masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).
3.Tulisan Pada Pita
Tulisan LSMSorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia pada pita logo nampak tidak mengikuti arah lengkungan pita,secara simbolik menandakan bahwa LSM SAKTI ingin menjadi sesuatu yang berbeda dan berguna dan/atau bermanfaat bagi Bangsa Negara serta masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).
LSM SAKTI berdiri sejak tanggal 04 Juli 2017
didirikan untuk waktu yang tidak ditetapkan lamanya.
Bab III
Asas dan Dasar
Pasal 3
1.Dasar dan Asas
Organisasi LSM SAKTI berdasarkan Undang-Undang
Dasar 1945 dan Berasaskan Pancasila
2.Sifat
Organisasi LSM SAKTI bersifat sebagai masyarakat
ilmiah,peduli dan kekeluargaan
3.Status
Status organisasi LSM SAKTI adalah Independent
Bab IV
Sifat
Pasal 4
LSM SAKTI adalah wadah yang bersifat
independent,professional,Non profit dan Non Government Organisation(NGOS),serta
tidak terikat oleh dan/atau terafiliasi dengan partai politik dan/atau golongan
tertentu.
Bab V
Maksud dan Tujuan
Pasal 5
Maksud dan tujuan dari LSM SAKTI adalah memberikan
sumbangan positif terhadap monitoring dan sorotan anti korupsi dan penegakan
supremasi hukum berupa informasi,pembinaan dan konsultasi di bidang hukum,pemerintahan,politik,lingkungan
hidup,kesehatan,ketenaga kerjaan,pendidikan,pertanian,kehutanan,perikanan,pembangunan
dan lainnya.
Pasal 6
LSM SAKTI memiliki tujuan meningkatkan kemampuan
masyarakat dalam menerima,menyerap informasi dengan benar mengenai anti korupsi
dan penegakan supremasi hukum,dengan menyertakan aktivis,pemerhati,akademisi
dan praktisi di bidang tersebut bagi kepentingan Bangsa dan Negara.
Pasal 7
LSM SAKTI memberikan dukungan dan peran serta terhadap upaya-upaya
pemberian informasi mengenai anti korupsi dan penegakan supremasi
hukum(Projusticia) yang positif bagi kemajuan masyarakat dalam kehidupan
sehari-hari.
Bab VI
Lingkup Kegiatan
Pasal 8
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di
atas,LSM SAKTI melakukan kegiatan dan
usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan
LSM,dengan mengindahkan tata susila,ketertiban umum serta beraturan dan
hukum,antara lain :
1.Membangun jaringan informasi dengan pemerintah,Kejaksaan,Instansi
Dinas Jawatan,BUMN,TNI dan Polri ( Instansi Penegak hukum).
2.Mendirikan media pemberitaan,layanan informasi
online dan lainnya.
3.Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dengan
menyertakan tenaga ahli,aktivis,akademisi,praktisi,pemerhati sosial maupun
masyarakat inteletual dan lainnya.
4.Mendirikan perpustakaan,menyelenggarakan pertemuan-pertemuan seminar dan workshop.
5.Mengadakan kerjasama dengan lembaga pemerintah
dan badan-badan swasta di tingkat daerah,pusat dan luar negeri.
6.Melakukan usaha-usaha konservasi yang berkaitan
dengan lingkungan hidup dan hal-hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang
banyak secara berkelanjutan berbasis masyarakat.
Bab VII
Kekayaan
Pasal 9
Kekayaan LSM SAKTI terdiri dari :
A.Modal awal yang merupakan sumbangan pendiri
dan/atau penggagas.
B.Sumbangan dari masyarakat baik
perseorangan,perusahaan,Instansi Pemerintah dan Lembaga lain yang peduli pada
tujuan LSM,yang sifatnya tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan
yang berlaku.
C.Pendapatan-Pendapatan lainnya yang sah dari
usaha LSM SAKTI.
Pasal 10
Semua uang disimpan di salah satu Bank atas nama
LSM SAKTI
Bab VII
Struktur Kelembagaan
Pasal 11
Struktur LSM SAKTI terdiri dari :
Dewan Penasehat.
Dewan Pendiri.
Pengurus Harian.
Pasal 12
1.Bilamana
dianggap perlu,pengurus harian terdiri dari seorang dan/atau lebih penasehat.
2.Penasehat
memberikan nasehat,petunjuk dan saran kepada pengurus,baik diminta maupun tidak
diminta,dengan lisan maupun tulisan.
Dewan Pendiri
Pasal 13
Dewan
pendiri ditetapkan pada saat pembentukan atau berdirinya LSM,yang merupakan
dewan tertinggi dalam tubuh LSM SAKTI.
Pasal 14
A. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengurus
harian(Eksekutif).
B. Melakukan koreksi atas penyimpangan pelaksanaan AD/ART program
kerja LSM SAKTI.
C. Membentuk kepengurusan,apabila terjadi perpecahan dan/atau
kevakuman dalam kepengurusan harian,dan mempertanggungjawabkan pada majelis tinggi
organisasi(MTO).
Pasal 15
A.Dewan
pendiri,terdiri dari orang-orang yang telah mencetuskan,mendirikan LSM
SAKTI,yang ditetapkan saat berdirinya LSM.
B.Anggota
dewan pendiri,sesuai dengan jumlah orang-orang yang mendirikan LSM.
Bab IX
Pengurus Harian
Pasal 16
Kegiatan
sehari-hari LSM SAKTI diurus oleh pengurus harian,yang dipimpin oleh seorang
direktur,dibantu Deputi Administrasi dan Deputi Keuangan.
Susunan Pengurus
Pasal 17
1.Direktur
Wakil-Wakil Direktur
2.Deputi
Administrasi
Wakil-Wakil Deputi Administrasi
3.Deputi
Keuangan
Wakil-Wakil Deputi Keuangan
4.Divisi
5.Perwakilan
untuk wilayah Kabupaten/Kota
6.Unit
kerja untuk Kecamatan,Desa dan Kelurahan
Pasal 18
A.Direktur
diangkat dan diberhentikan oleh anggota melalui musyawarah tinggi organisasi.
B.Deputi
Administrasi,Deputi Keuangan,dan Divisi diangkat dan diberhentikan oleh
Direktur terpilih,melalui persetujuan Dewan Pendiri.
Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 19
1.Masa
tugas Direktur,Deputi dan Divisi selama 4(empat) tahun dan dapat dipilih
kembali.
2.Direktur
bertanggung jawab pada akhir masa jabatannya pada musyawarah tinggi
organisasi(MTO).
Bab X
Pengambilan Keputusan
Pasal 20
Semua
keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat,apabila tidak mencapai
mufakat,maka keputusan diambil dengan cara voting.
Bab XI
Keanggotaan
Pasal 21
Untuk
dapat menjadi anggota LSM SAKTI,harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.Berpendidikan
minimal SLTA/sederajat dan/atau memiliki
pengetahuan di bidang tertentu sesuai kebutuhan LSM SAKTI.
2.Berkelakuan
baik.
3.Berusia
di atas 17 tahun saat akan menjadi anggota LSM SAKTI.
Pasal 22
Keanggotaan
sah,apabila telah disetujui Direktur dan dikeluarkan Kartu Tanda Anggota LSM
SAKTI.
Bab XII
Peraturan Peralihan
Pasal 23
Untuk
pertama kali, kepengurusan harian dibentuk oleh Dewan Pendiri sampai pada akhir
jabatan,dipilih kembali melalui Musyawarah Tinggi Organisasi(MTO).
Bab XIII
Penutup
Pasal 24
Anggaran
Dasar LSM SAKTI ini disahkan sejak tanggal ditetapkan.
Anggaran Rumah Tangga
Lembaga Swadaya Masyarakat
Sorot Anti Korupsi dan
Tegakkan Projusticia
(LSM SAKTI)
Bab I
Keanggotaan
Pasal 1
Yang dapat menjadi anggota LSM SAKTI,berdasarkan
Bab XI,Pasal 20 Anggaran Dasar adalah :
A.Mengajukan secara tertulis kepada pimpinan LSM
SAKTI di tempat,dimana terdapat unit kerja dan perwakilan LSM SAKTI.
B.Yang mensahkan seseorang dan/atau perseorangan
menjadi anggota LSM SAKTI adalah Direktur LSM SAKTI.
C.Kepada setiap anggota LSM SAKTI,diberikan Kartu
Tanda Anggota LSM SAKTI.
Pasal 2
A.Anggota LSM SAKTI adalah tenaga
penggerak,pendamping dan pelaksana tugas LSM di wilayahnya masing-masing.
B.Anggota LSM SAKTI,mampu melaksanakan kegiatan
LSM di wilayahnya masing-masing.
C.Anggota LSM SAKTI,memiliki kemampuan Ideologi
Pancasila,UUD 1945 serta bermoral yang baik.
Bab II
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 3
A.Mendapatkan perlakuan yang sama sebagai anggota
LSM SAKTI.
B.Menghadiri rapat-rapat pertemuan,yang
diselenggarakan LSM SAKTI.
C.Menyampaikan pendapat,saran,masukan,baik secara
lisan maupun tertulis kepada LSM SAKTI.
D.Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari LSM
SAKTI.
E.Memperoleh pembinaan,pendidikan dan pengetahuan
dari LSM SAKTI.
Pasal 4
Anggota LSM SAKTI mempunyai kewajiban sebagai
berikut :
A.Menjaga nama baik LSM SAKTI.
B.Melaksanakan tujuan,fungsi dan kebijakan LSM
SAKTI.
C.Mentaati peraturan dan keputusan LSM SAKTI.
D.Menjunjung tinggi disiplin LSM SAKTI.
E.Menjalankan tugas-tugas yang telah
dipercayakan,dengan penuh tanggung jawab.
Bab III
Berakhirnya Keanggotaan
Pasal 5
Keanggotaan LSM SAKTI berakhir karena :
A.Atas permintaan sendiri.
B.Meninggal dunia.
C.Diberhentikan.
Bab IV
Disiplin Anggota
Pasal 6
1.Untuk menegakkan kewibawaan dan keutuhan LSM
SAKTI,dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan,anggota LSM SAKTI
mempunyai aturan disiplin.
2.Setiap anggota LSM SAKTI harus mentaati aturan
disiplin.
Pasal 7
1.Disiplin LSM SAKTI yang bersifat larangan adalah
sebagai berikut :
A.Anggota LSM,dilarang melakukan kegiatan yang
merugikan nama baik dan kepentingan LSM SAKTI.
B.Anggota LSM,dilarang melakukan kegiatan dan
tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan LSM SAKTI.
2.Disiplin LSSM SAKTI,yang bersifat keharusan
adalah sebagai berikut :
A.Anggota LSM,yang hendak melakukan kegiatan atas
nama LSM SAKTI dan/atau yang tidak menjadi tugasnya,harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
pimpinan LSM SAKTI di wilayahnya masing-masing.
B.Anggota LSM,harus taat terhadap ketentuan dan
kebijaksanaan LSM SAKTI.
Bab V
Sanksi
Pasal 8
Sanksi yang dapat dijatuhkan oleh LSM SAKTI
terhadap pelanggaran disiplin dan
ketentuan LSM SAKTI terhadap anggota adalah berupa :
A.Peringatan.
B.Pembebas tugasan.
C.Pemberhentian.
Pasal 9
1.Peningkatan sebagaimana Bab XIV,Pasal 6 dan
Pasal 7,dilaksanakan baik secara lisan atau tertulis oleh pimpinan LSM SAKTI di
wilayahnya masing-masing.
2.Pembebas tugasan dan pemberhentian dilakukan
oleh Direktur LSM SAKTI.
Bab VI
Musyawarah Tinggi
Organisasi
Pasal 10
1.Musyawarah Tinggi Organisasi(MTO) LSM
SAKTI,diadakan dengan berakhirnya masa jabatan pengurus harian.
2.Musyawarah Tinggi Organisasi(MTO) LSM SAKTI
sebagai suatu wahana pertanggungjawaban periodenisasi kepengurusan.
3.Menyusun program kerja,perubahan AD/ART LSM
SAKTI dan lainnya.
4.Memilih Direktur LSM SAKTI dan menyusun kepengurusan.
Pasal 11
Musyawarah Tinggi Organisasi (MTO) LSM SAKTI
sah,apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang
terdaftar.
Pasal 12
Semua keputusan musyawarah tinggi organisasi LSM
SAKTI,diambil secara musyawarah untuk meufakat,apabila tidak dapat diambil
keputusan,maka keputusan diambil berdasarkan dan/atau dengan cara voting.
Bab VII
Penutup
Pasal 13
Hal-Hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga(ART) LSM SAKTI ini,akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi
LSM SAKTI yang ditetapkan oleh pengurus harian.
Dasar Lahirnya LSM SAKTI,Program Kerja Jangka Pendek dan Program Kerja Jangka Panjang
Bab I
Pendahuluan
Dengan bergulirnya revolusi mental,menghendaki adanya peran serta lebih dari daerah untuk membangun daerah lingkup yang merupakan wilayah kewenangannya dan tidak lagi bergantung kepada Pemerintah Pusat,yang merupakan awal beban pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah,sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999.
Dengan adanya konsekwensi pelimpahan wewenang kepada Pemerintah Daerah dalam mengelola potensi sumber daya,Pemerintah Daerah memiliki tugas melayani masyarakat,baik melalui perangkat lunak berupa kebijakan-kebijakan publik maupun perangkat keras berupa pelayanan sarana dan prasarana umum.
Dalam hal ini,pelayanan umum Pemerintah akan mengandung potensi kekurang optimalan kinerja,jika tidak disertai dengan mekanisme kontrol dan pengawasan yang memadai. Oleh karena itulah,perlu dilaksanakannya kontrol dan pengawasan oleh lembaga independent dan bukan merupakan bagian dari pemerintah,yang bisa menjadi alat legitimasi.
Dalam kondisi tata kelola menuju pemerintah yang bersih,berjalannya pemerintahan secara baik dan optimal dalam meningkatkan kualitas kerjanya dalam pelayanan yang harus diberikan oleh pemerintah,baik secara kelembagaan maupun proses bagi setiap stake holder. Bahwa responsif merupakan suatu kesadaran dan upaya pemerintah untuk menanggapi,menindaklanjuti setiap informasi,kritikan dan tuntutan yang diajukan oleh masyarakat terkait fungsi pelayanan yang diemban Pemerintah Daerah.
Belakangan ini,inisiatif maupun keberanian masyarakat dalam menuntut haknya semakin meningkat. Namun informasi,kritik dan pengaduan masyarakat belum terakumulir sehingga masukan individual dikemas menjadi sebuah opini kolektif yang memiliki kekuatan untuk merubah suatu keadaan.
Mengimbangi peran serta Pemerintah Daerah dan lembaga perwakilan yang memiliki kewenangan yang besar dalam melakukan pembangunan daerah, disinilah diperlukannya pemberdayaan masyarakat,yang diharapkan dapat melaksanakan fungsi kontrol sosial guna menjembatani peran pihak-pihak tersebut,maka perlu adanya suatu lembaga yang dapat mempertemukan aspirasi berbagai pihak dalam mencapai solusi terbaik.
Fenomena ini,menjadi latar belakang pemikiran perlunya lembaga yang bersifat independent yang bernama Lembaga Swadaya Masyarakat Sorot Anti Korupsi,Tegakkan Projusticia,disingkat LSM SAKTI yang adaftif terhadap kondisi daerah. Lembaga ini diharapkan mampu melancarkan hubungan Pemerintah Daerah dan masyarakat,suatu hubungan yang strategis dan kooperatif sehingga keberadaan LSM SAKTI berguna bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Bab II
Program Kerja
Untuk mendapatkan gambaran tahapan pelaksanaan dan prakiraan waktu serta biaya yang dibutuhkan,maka disusun suatu program kerja jangka pendek dan program kerja jangka panjang,sebagai acuan kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat Sorot Anti Korupsi,Tegakkan Projusticia(LSM SAKTI) ke depannya.
A.Program Sosialisasi
Lembaga Swadaya Masyarakat ini adalah lembaga yang bergerak dalam lingkup monitoring(pengawasan) terhadap perilaku tindak pidana korupsi dan penegakan supremasi hukum dan hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hajat hidup orang banyak,di antaranya yang menjadi skala prioritas yakni Dinas Pekerjaan Umum,Kesehatan,Pendidikan dan Kebudayaan,Pertanian,Perhubungan,Industri Perdagangan,Penanaman Modal,Lingkungan Hidup,Koperasi dan tenaga kerja. Selain itu,tidak kalah pentingnya,mensosialisasikan lembaga ini pada Institusi Penegak hukum. Dalam akselerasi sosialisasai,ada beberapa langkah yang akan diambil,yakni:
1.Melakukan kegiatan-kegiatan sosial.
2.Mengadakan seminar,sarasehan dan bentuk lainnya.
3.Pembentukan perwakilan dan unit-unit kerja di wilayah Kabupaten/kota dan Kecamatan.
B.Program Pendidikan
Fungsi dan tugas LSM SAKTI memerlukan sumber daya manusia yang jujur dan bermoral,mempunyai pengetahuan dan pendidikan yang cukup,memiliki kepedulian,kepekaan dan empati terhadap berbagai persoalan dan/atau masalah yang dihadapi masyarakat,objektif dan berjiwa pejuang. Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas,Lembaga Swadaya Masyarakat ini perlu mengadakan:
1.Kerjasama dengan perguruan tinggi ,praktisi-praktisi.
2.Melakukan diskusi-diskusi dengan Instansi Dinas yang berhubungan dengan pelayanan publik,dan hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
3Mengadakan semacam Diklat khusus untuk anggota LSM SAKTI.
C.Hasil Yang Diperoleh
Dari upaya-upaya yang dilaksanakan dengan sosialisasi dan recruitmen anggota,diharapkan dalam jangka pendek,selama kurun waktu 1(satu) tahun:
1.Terbentuk struktur kelembagaan LSM SAKTI ini sampai di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
2.Terjalinnya kerjasama yang baik antara LSM SAKTI dengan Instansi Pemerintah,BUMN,BUMD dan Instansi Penegak Hukum.
3.Terdapat persamaan persepsi LSM SAKTI dengan Instansi Pemerintah dan INtitusi Penegak Hukum dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
4.Timbulnya kepercayaan masyarakat terhadap fungsi,tugas dan wewenang masyarakat,sehingga LSM SAKTI dapat melaksanakan tugasnya di tengah-tengah masyarakat.
D.Jangka Panjang
Diharapkan dengan tercapainya program jangka pendek,pada program jangka panjang adalah:
1.Didapat anggota LSM SAKTI yang berkualitas,berketerampilan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.
2.Organisasi LSM SAKTI dapat berjalan secara sehat,teratur,dan dipercaya semua pihak.
E.Pembiayaan
Pembiayaan organisasi LSM SAKTI,dalam menjalankan roda organisasi didapat dari :
1.Sumbangan awal dari para pendiri LSM SAKTI.
2.Pemerintah dan swasta,yang peduli terhadap kegiatan positif LSM SAKTI,yang bersifat tidak mengikat.
3.Donatur.
Bab III
Penutup
Demikian program kerja ini dibuat,agar menjadi pedoman pengurus LSM SAKTI sampai tingkat paling bawah. Kekurangan dari program ini,akan dibuat dalam bentuk keputusan mengenai fungsi,tugas,wewenang dan tanggung jawab pengurus dan anggota LSM SAKTI. Wassallam. Terima Kasih
Struktur
Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Sorot Anti Korupsi Tegakkan Projusticia
(LSM SAKTI) Provinsi Jambi
Dewan Penasehat :
Dewan Pendiri :
Direktur :
Ketua Divisi I :
Ketua Divisi II :
Ketua Divisi III :
Ketua Divisi IV :
Deputi ADM :
Wakil Deputi ADM :
Deputi Keuangan :
Wakil Deputi Keuangan:
Perwakilan-Perwakilan :
Unit-Unit
STRUKTUR PENGURUS
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
SOROT ANTI KORUPSI TEGAKKAN PROJUSTICIA(LSM SAKTI)
PERIODE 2017-2022
STRUKTUR PENGURUS
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
SOROT ANTI KORUPSI TEGAKKAN PROJUSTICIA(LSM SAKTI)
PERIODE 2017-2022
PENASEHAT DIREKTUR
ZAILAN,SH SL.HARVERY,S.PSi
SEKRETARIS WAKIL DIREKTUR BENDAHARA
JUNAIDI HENDRIYANTO IMELDA S,BSc
JUNAIDI HENDRIYANTO IMELDA S,BSc
MANAGER PROGRAM
HARVERY
DIVISI DIVISI DIVISI DIVISI DIVISI DIVISI
KESEHATAN PELESTARIAN ALAM HUKUM PENDIDIKAN LITBANG BIMBINGAN&PENYULUHAN
Dr.Joni Trijoko Yosua,SH Fery,S.Pd Ardi,SH Anthoni E,SH
ANGGOTA
ZULKIFLI SOMAD
ANDAR ISMAEL
CANDRA SEPTIAN
MARTONO
SEPTIAN CAHYO
KURNIAWAN
IRVAN
Langganan:
Postingan (Atom)